Breaking News:

Terkini Nasional

Biaya Cukai Naik, Harga Rokok Melambung Mulai 1 Januari 2022, Berikut Harga Per Bungkus dan Eceran

Harga jual rokok di Indonesia dipastikan akan melambung pada tahun depan, 2022.

Time.com
Ilustrasi Rokok. Biaya Cukai Naik, Harga Rokok Melambung Mulai 1 Januari 2022, Berikut Harga Per Bungkus dan Eceran 

TRIBUNWOW.COM - Harga jual rokok di Indonesia dipastikan akan melambung pada tahun depan, 2022.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu tentunya dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok

Sri Mulyani Indrawati sepakat menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2022.

Baca juga: Pro Kontra Sri Mulyani Vs Bamsoet, MPR Keberatan hingga Dicap Tak Peduli Rakyat

Baca juga: Tak Ada Risma dan Sri Mulyani di 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik Hasil Survei CISA

Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Baca juga: Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung, Instruksikan Tindak Tegas

Baca juga: Misteri Sosok Pelempar Kertas ke Jokowi Terungkap, Ternyata Bawa Aspirasi Warga Sekitar

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.

Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Cukai rokokHarga rokokMenteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved