Breaking News:

Terkini Daerah

Beristri tapi Pacari Wanita Kekasih Tahanan, Ini Nasib Keluarga Oknum Polisi Bripka IS

Lewat persidangan, terungkap ternyata Bripka IS tidak melakukan rudapaksa seperti tuduhan yang disampaikan oleh narapidana kasus narkoba FP.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi oknum polisi yang sudah memiliki istri sah memacari istri seorang tahanan hingga hamil. 

"Katanya kalau IN tidak mau melayani IS maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan."

Kejadian itu bermula saat Bripka IS mengajak korban jalan-jalan ke Palembang.

Saat itu, Bripka IS dan korban memesan dua kamar di sebuah hotel.

"Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu lagi untuk IN bersama temannya," ungkapnya.

"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut."

Tindakan Bripa IS itu menyebabkan korban hamil.

Kini, korban tengah hamil dua bulan.

"Selain itu urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit, itu keterangan dari IN," terang Feodor.

Mendengar istrinya dirudapaksa hingga hamil, FP kemudian melaporkan kejadian itu ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan.

Ia berharap laporan segera ditindaklanjuti sehingga Bripka IS diberi sanksi tegas.

"Bripka IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (TribunWow.com/Anung/Tami)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul ""Kalau Tak Melayani Bripka IS, Suaminya Diancam Dipindah ke Nusakambangan"", dan "Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan dan Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Polda Sumsel" serta Sripoku.com dengan judul Lepas dari Pelukan Bandar Narkoba, Ibu Muda Kecantol Cinta Oknum Polisi, Kini Berbadan Dua dan Istri Bripka IS Maafkan 'Dosa' Suami Hamili Bini Tahanan, Tunggu Itikad Baik Pelapor

Sumber: TribunWow.com
Tags:
IstriNarapidanaTahananOknum polisiNusakambangannarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved