Terkini Daerah
Dibawa Kabur lalu Dirudapaksa Pria Kenalan, Remaja 17 Tahun Ditemukan Linglung, Begini Nasibnya
Wanita warga Kecamatan Giriwojo, Wonogiri, dibawa kabur oleh seorang pria berinisial JS (25), pria asal Kecamatan Pracimantoro.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Nasib tragis menimpa seorang wanita asal Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial RM (17).
Dilansir TribunWow.comm, wanita warga Kecamatan Giriwojo itu dibawa kabur oleh seorang pria berinisial JS (25), pria asal Kecamatan Pracimantoro.
Tak hanya diculik, RM juga dirudapaksa oleh JS.
Saat ditemukan, RM dalam kondisi linglung.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Suwondo mengatakan kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
"TKP di salah satu kamar hotel yang berada di Kecamatan Pracimantoro," ungkap Suwondo, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (12/12/2021).
Baca juga: Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa Guru Ngaji, Pakar Soroti Tanggungjawab HW
Baca juga: Detik-detik Bripka IS Rudapaksa Istri Napi hingga Hamil, Ancam Suami Dipindah ke Nusakambangan
RM menghilang dari rumah sejak Sabtu (20/11/2021) lalu.
Saat itu, RM tak pulang ke rumah seusai diajak pergi oleh temannya yang juga berusia 17 tahun.
Sebelum pergi, RM juga tak pamit kepada keluarganya.
Hingga Kamis (25/11/2021), RM tak kunjung diketahui keberadaannya.
Pada hari itu juga, keluarga korban langsung melapor ke polisi.
Tak lama berselang, RM ditemukan di teras sebuah minimarket di wilayah Pracimantoro.
Baca juga: Detik-detik Bripka IS Rudapaksa Istri Napi hingga Hamil, Ancam Suami Dipindah ke Nusakambangan
Baca juga: 5 kali Rudapaksa Anak Tiri, Aksi Ayah Terbongkar seusai Kepergok Lari Tanpa Busana ke Kamar Mandi
Saat ditemukan, korban dalam kondisi linglung dan mengaku sudah dirudapaksa pelaku.
"Setelah diajak pulang, korban mengklarifikasi soal kepergiannya tersebut. Korban akhirnya mengaku disetubuhi oleh pelaku itu," katanya.
"Pihak keluarga korban kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan berharap proses hukum."