Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta Kuli di Lampung Bunuh Siswi SMP, Manjakan Korban hingga Dirudapaksa sebelum Dihabisi

Berikut ini sejumlah fakta mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang kuli terhadap siswi SMP di Lampung.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Muh Tholif (33) dihadirkan dalam ekspose kasus pembunuhan seorang gadis di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021). Pemuda asal Jagabaya II, Bandar Lampung itu mengaku menghabisi nyawa korban dengan imbalan Rp 500 ribu. 

Ancaman Hukuman Pasal 340 KUHP Pidana Mati, Seumur Hidup, 20 Tahun.

Pasal 338 KHUP ancaman 15 Tahun.

Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman Hukuman 15 Tahun. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Lamsel Sebut Pembunuh Gadis di Bawah Umur Terancam Hukuman Mati dan Kompas.com dengan judul "Buruh Bangunan Bunuh Siswi SMP, Korban Sempat Disetubuhi Pelaku"

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
LampungKasus PembunuhanTewasrudapaksaSMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved