Terkini Daerah
Pengacara Ungkap Sikap Guru yang Cabuli 12 Santriwati: Tidak Banyak Membantah
Baru heboh sekarang, kasus guru di Bandung cabuli santriwati kini tengah masuk ke proses persidangan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berprofesi sebagai seorang guru di sebuah pondok pesantren (ponpes), HW (36) telah melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati yang mana dirinya kini tengah memiliki delapan anak hasil berhubungan dengan korban.
Terjadi di Bandung, Jawa Barat, kasus ini baru menjadi sorotan seusai masuk ke dalam tahap persidangan.
Total sudah ada 40 saksi yang diperiksa dalam persidangan, mulai dari korban, hingga para orangtua korban.

Baca juga: Cara Guru Cabul di Bandung Bujuk 12 Santriwati, Janji Tanggung Jawab hingga Iming-iming Pekerjaan
Baca juga: Hampir Setiap Hari Cabuli Santriwati, Guru Ucap Ini saat Korban Hamil: Biarkan Dia Lahir
Dikutip dari TribunJabar.id, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum HW, Ira Mambo
Sebagai penasihat hukum terdakwa, Ira menegaskan tidak membela kliennya secara membabi buta.
Ia mengaku bertindak sesuai fakta persidangan.
Menurut keterangan Ira, selama menjalani proses sidang, HW bersikap kooperatif.
"Kalau selama persidangan, terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi," ujar Ira, Kamis (9/12/2021).
Ira menyampaikan, dirinya belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai pokok perkara kasus rudapaksa yang dilakukan oleh HW.
"Kami tetap masih tidak bisa memberikan informasi lebih dalam karena secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti pemeriksaan keterangan dari saksi. Perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," papar Ira.
Ira juga belum menentukan sikap apakah akan mengajukan saksi yang dapat meringankan terdakwa atau tidak.
"Karena ini belum tuntas, maka ketika di proses persidangan, jaksa menilai sudah cukup, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli."
"Mengenai saksi yang meringankan, maka kami harus menanyakan dulu ke terdakwa dan kayaknya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena harus komprehensif," kata Ira.
HW Paksa Korban Jadi Kuli
Dilansir TribunWow.com, dalam melancarkan aksinya, HW biasanya mengiming-imingi akan membayar biaya kuliah para korban.
Tak hanya itu, HW juga berjanji akan bertanggungjawab jika para korban hamil.
Janji manis HW itu tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
Baca juga: Kasus Guru Cabuli Santri Baru Viral Sekarang, Polisi Jawab: Kami Sengaja
Demi memenuhi nafsu bejatnya, HW turut berjanji akan menjamin masa depan para korban.
Mulai dari berjanji akan menjadikan polisi wanita (polwan) hingga pengurus pesantren.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucap jaksa, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (9/12/2021).
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah."
Dari 12 santriwati yang dirudapaksa HW, sejumlah korban bahkan sudah hamil berulangkali.
Hal tersebut disebabkan karena HW juga berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan HW sejak 2016 hingga 2019.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan."
Diakui Anak Yatim Piatu
Bayi-bayi yang dilahirkan korban diakui HW sebagai anak yatim piatu.
Selain tak bertanggungjawab, HW bahkan menjadikan bayi-bayi tersebut sebagai alat untuk meinta dana kepada sejumlah pihak.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan HW dengan tega memaksa para korban rudapaksa untuk menjadi kuli bangunan.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ungkap Livia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru."
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut." (TribunWow.com/Anung/Tami)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil", dan Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Diiming-imingi Jadi Polwan dan Dikuliahkan serta TribunJabar.id dengan judul Kasus Rudapaksa Santriwati di Bandung, Kuasa Hukum: Kami Tak Membabi-buta Membela Terdakwa