Terkini Daerah
7 Fakta Baru Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung: Disorot Internasional hingga Reaksi Orangtua
Dirinya, diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016 dan baru ketahuian pada 2021 dan tengah memasuki masa persidangan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - HW atau Herry Wirawan, yang merupakan guru mengaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, menghebohkan masyarakat karena melakukan aksi rudapaksa terhadap 12 santriwati di tempatnya mengajar.
Dirinya, diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016 dan baru ketahuian pada 2021 dan tengah memasuki masa persidangan.
Seluruh korban merupakan anak di bawah umur dan 8 di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan.
Baca juga: Cabuli 26 Santri Sesama Jenis karena Penasaran, Pengajar Ponpes di Ogan Ilir Punya Masa Lalu Kelam
Baca juga: Keluarga Korban Heran Kasus Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati Baru Viral Sekarang
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago menyebut kasus itu sebenarnya mencuat pada bulai Mei ketika ada keluarga korban yang melaporkannya kepada polisi.
"Nah, saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujar Erdi saat di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Alasannya, adalah karena takut korban merasakan beban psikologis yang mendalam jika kasus ini terekspos.
Terlebih sejumlah korban sedang hamil pada waktu itu.
"Namun begitu penanganan kasus tersebut terus berjalan dan terbukti saat ini memasuki masa persidangan," katanya.
Erdi menyampaikan bahwa korban juga melakukan tindak lanjut kepada korban.
Para korban dan orang tua diberikan trauma healing dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres setempat.
Baca juga: Sosok Oknum Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati, Dikenal Pendiam, Iming-imingi Korban Jadi Polwan
"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan. Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," kata Erdi.
1. Jadi Sorotan Internasional
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menilai bahwa HW bukan hanya melakukan tindak kejahatan asusila, namun juga bisa dikategorikan ke dalam kejahatan kemanusiaan.
Dirinya dinilai memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kejahatan tersebut dan berpotensi memperburuk citra organisasi atau profesinya.
"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).