Terkini Daerah
Kronologi Kasus Wanita Menyamar Jadi Pria di Palembang, Siswi SMP Dipacari, Dicabuli Berulang Kali
DW selama ini mengaku sebagai laki-laki untuk memacari korban hingga akhirnya perbuatannya ketahuan dan dilaporkan oleh orang tua korban.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja perempuan, DW (18), di Palembang, Sumatera Selatang ditangkap polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap sesama wanita di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
DW selama ini mengaku sebagai laki-laki untuk memacari korban hingga akhirnya perbuatannya ketahuan dan dilaporkan oleh orang tua korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa awalnya DW dan korban sudah saling mengenal dan terlibat hubungan berpacaran.
Baca juga: 11 Pemain Game Online Free Fire Jadi Korban, Polisi Jelaskan Modus Baru Predator Anak
Baca juga: Kronologi Bocah 11 Tahun Selamatkan Diri dari Dukun Cabul di Sumsel, Sempat Ingin Buang Air Kecil
Korban, mengenal DW sebagai seorang laki-laki dengan nama Mgs Kiki Saputra.
“Dari pengakuan korban, tersangka selalu mencabulinya selama pacaran. Pelaku saat itu mengaku pria dan mengubah identitasnya,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Selama ini, DW dinilai pintar menutupi identitasnya sebagai perempuan di depan korban.
Dirinya, selalu mengenakan pakaian yang khas digunakan laki-laki.
DW sendiri memang memacari korban dengan niat untuk mencabuli korban.
"Ibu korban melaporkan tersangka atas kasus karena telah mencabuli anaknya berkali-kali. Tersangka mengajak anaknya ke kamar dan melakukan itu di dalam kamar," katanya.
Orang tua korban sendiri mengaku baru mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah perempuan.
Baca juga: Kerap Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis 16 Tahun Minta Saudara Rekam Momen Cabul sebelum Lapor Polisi
Kepada polisi, dirinya mengaku sebagai penyuka sesama jenis dan tertarik kepada korban.
Korban dan dirinya pun sudah dua tahun saling berpacaran.
"Pengakuan tersangka, ia memang memiliki ketertarikan sesama jenis,” ujar Tri.
"Selama itu korban pun awalnya tidak mengetahui jika D ini adalah perempuan. D ini mengakunya laki-laki, " ujarnya.
Akibat perbuatannya DW dijerat pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perlindungan anak.