Terkini Daerah
Kisah Kelam Sosok Siskaeee, Buat Konten Dewasa karena Trauma Masa Lalu
Pihak kepolisian berhasil mengungkap seluk beluk kegiatan eksibisionis Siskaeee yang ternyata hingga saat ini sudah menghasilkan Rp 2 miliar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Namun saat pemeriksaan, diketahui bahwa Siskaee diketahui dan mengaku dirinya sudah berulang kali membuat konten serupa.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Polisi juga menjelaskan bahwa siskaeee diperiksa oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacaranya.
Pihaknya menjelaskan akan menjerat siskaeee dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah UU ITE dan UU Pornografi.
Untuk UU Pornografi ia akan diancam minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Video Detik-detik Siskaee Ditangkap di Bandung, Dihentikan Polisi Berpakaian Preman dan Tribun Jogja yang berjudul Soal Video Pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA), Ini Tanggapan Pemda DIY, Pemeran Video Vulgar di Bandara YIA Ternyata Seorang Mahasiswi, Fakta-fakta di Balik Video Viral Siskaeee, Gunakan 7 Situs hingga Hasilkan Rp2 Miliar dalam 2 Tahun dan Merusak Citra, AP 1 Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Video Porno di Yogyakarta International Airport