Terkini Daerah
Kisah Kelam Sosok Siskaeee, Buat Konten Dewasa karena Trauma Masa Lalu
Pihak kepolisian berhasil mengungkap seluk beluk kegiatan eksibisionis Siskaeee yang ternyata hingga saat ini sudah menghasilkan Rp 2 miliar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bermodal membuat video atau konten dewasa, wanita yang dikenal dengan nama panggilan Siskaeee alias FCN (23) meraup pendapatan fantastis sebanyak Rp 2 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Siskaeee sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas viral video eksibisionis yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah polisi melakukan pendalaman, terungkap sejumlah alasan mengapa Siskaeee yang berstatus sebagai mahasiswi itu nekat membuat konten-konten dewasa.

Baca juga: Fakta Kasus Video Asusila di Bandara YIA, Siskaeee Ngaku untuk Kepuasan Pribadi
Baca juga: Sakit Hati Janjinya Ditagih Mertua, Motif Bule Arab di Cianjur Siram Air Keras ke Istri
Dikutip dari TribunJogja.com, satu dari beberapa alasan tersebut adalah adanya trauma masa lalu.
Trauma ini mendorong Siskaeee untuk membuat konten-konten dewasa tersebut.
Fakta ini terungkap seusai pelaku diperiksa oleh tim psikologi Polda DIY.
"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," kata Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, saat jumpa pers, di Polda DIY, Selasa (7/12/2021).
Informasi tentang trauma ini juga diiyakan oleh Wakapolda DIY, Brigjen R Slamet Santoso.
"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," jelas Brigjen Slamet.
Pelaku sendiri sudah mulai memproduksi konten eksibisionis sejak tahun 2017 silam.
Selain di DIY, pelaku juga membuat konten di Jakarta dan Bali.
Tempat-tempat yang dipilih oleh pelaku untuk membuat konten dewasa tersebut beragam, mulai dari indekos, hotel, gym, toko buku, mall, swalayan, hingga bandara.
Sedangkan pendapatan Rp 2 miliar yang diperoleh oleh pelaku dihitung berdasarkan aktivitas pelaku di sebuah website tertentu di mana para pengunjungnya harus membayar sejumlah uang agar bisa menonton konten pelaku.
"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang AKBP Roberto.
Kini pelaku dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.