Terkini Daerah
Kisah Kelam Sosok Siskaeee, Buat Konten Dewasa karena Trauma Masa Lalu
Pihak kepolisian berhasil mengungkap seluk beluk kegiatan eksibisionis Siskaeee yang ternyata hingga saat ini sudah menghasilkan Rp 2 miliar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bermodal membuat video atau konten dewasa, wanita yang dikenal dengan nama panggilan Siskaeee alias FCN (23) meraup pendapatan fantastis sebanyak Rp 2 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Siskaeee sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas viral video eksibisionis yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah polisi melakukan pendalaman, terungkap sejumlah alasan mengapa Siskaeee yang berstatus sebagai mahasiswi itu nekat membuat konten-konten dewasa.

Baca juga: Fakta Kasus Video Asusila di Bandara YIA, Siskaeee Ngaku untuk Kepuasan Pribadi
Baca juga: Sakit Hati Janjinya Ditagih Mertua, Motif Bule Arab di Cianjur Siram Air Keras ke Istri
Dikutip dari TribunJogja.com, satu dari beberapa alasan tersebut adalah adanya trauma masa lalu.
Trauma ini mendorong Siskaeee untuk membuat konten-konten dewasa tersebut.
Fakta ini terungkap seusai pelaku diperiksa oleh tim psikologi Polda DIY.
"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," kata Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, saat jumpa pers, di Polda DIY, Selasa (7/12/2021).
Informasi tentang trauma ini juga diiyakan oleh Wakapolda DIY, Brigjen R Slamet Santoso.
"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," jelas Brigjen Slamet.
Pelaku sendiri sudah mulai memproduksi konten eksibisionis sejak tahun 2017 silam.
Selain di DIY, pelaku juga membuat konten di Jakarta dan Bali.
Tempat-tempat yang dipilih oleh pelaku untuk membuat konten dewasa tersebut beragam, mulai dari indekos, hotel, gym, toko buku, mall, swalayan, hingga bandara.
Sedangkan pendapatan Rp 2 miliar yang diperoleh oleh pelaku dihitung berdasarkan aktivitas pelaku di sebuah website tertentu di mana para pengunjungnya harus membayar sejumlah uang agar bisa menonton konten pelaku.
"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang AKBP Roberto.
Kini pelaku dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu pelaku juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Selama membuat konten, pelaku dipastikan selalu beraksi sendirian.
Detik-detik Penangkapan Siskaeee
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti kamera mirorless, HP, Laptop, Ring Light, Tripod, serta alat bantu seks.
Momen penangkapan Siskaeee ditampilkan dalam kanal YouTube Kompastv, Senin (6/12/2021).
Dalam video itu ditampilkan sejumlah anggota kepolisian mendatangi Siskaeee yang baru saja turun dari kereta jurusan Jakarta-Bandung.
Baca juga: Viral di TikTok Pantun Romantis Bhayangkari dan Polisi Gadungan, Ternyata Beli Seragam Online
Dari belakang, diam-diam anggota polisi memberhentikan Siskaeee.
Pihak kepolisian saat itu langsung menggeledah isi tas Siskaeee.
Nampak Siskaeee mengenakan jaket denim dan celana jeans berwarna biru.
Siskaeee nampak diam dan pasrah saat isi tasnya digeledah oleh polisi wanita (polwan) berbaju biasa.
Anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan ini adalah anggota Polda DIY dan Polwan dari Poltabes Bandung.
Seusai diamankan di Bandung, Siskaeee langsung dibawa ke Polda DIY.
Terlihat seusai Siskaeee tiba di Polda DIY, yang bersangkutan mengenakan baju serba tertutup.
Ia terpantau mengenakan hijab dan kaos lengan panjang berwarna hitam serta celana jeans.
Siskaeee sendiri ditangkap atas dugaan pembuatan video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Namun saat pemeriksaan, diketahui bahwa Siskaee diketahui dan mengaku dirinya sudah berulang kali membuat konten serupa.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Polisi juga menjelaskan bahwa siskaeee diperiksa oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacaranya.
Pihaknya menjelaskan akan menjerat siskaeee dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah UU ITE dan UU Pornografi.
Untuk UU Pornografi ia akan diancam minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Video Detik-detik Siskaee Ditangkap di Bandung, Dihentikan Polisi Berpakaian Preman dan Tribun Jogja yang berjudul Soal Video Pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA), Ini Tanggapan Pemda DIY, Pemeran Video Vulgar di Bandara YIA Ternyata Seorang Mahasiswi, Fakta-fakta di Balik Video Viral Siskaeee, Gunakan 7 Situs hingga Hasilkan Rp2 Miliar dalam 2 Tahun dan Merusak Citra, AP 1 Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Video Porno di Yogyakarta International Airport