Breaking News:

Terkini Daerah

Ngaku Tidak Disengaja, Ini Kronologi Dosen UNSRI Cabuli Mahasiswi Versi Pelaku dan Versi Korban

Berdasarkan keterangan sang dosen UNSRI, dirinya tidak sengaja melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Adhitiya Rol Asmi (34) dosen Unsri saat digiring setelah menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial A mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR.

Akibat aksinya itu, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Berdasarkan versi pelaku, A mengaku tidak sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap DR.

Proses olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu (1/12/2021).
Proses olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu (1/12/2021). (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Baca juga: Minta Penangguhan, Oknum Dosen Cabul di UNSRI Masih Harus Urus Mahasiswa dan Keluarga

Baca juga: Nasib Dosen UNSRI yang Cabuli Mahasiswi, Pelaku Bantah Memaksa Korban

Dikutip dari Kompas.com, informasi ini disampaikan oleh pengacara A, Darmawan.

Pada awalnya A tengah mengerjakan sesuatu di laboratorium kampus UNSRI, Sabtu (28/8/2021).

"Dia (A) ada pekerjaan yang belum diselesaikan hari Sabtu. Dengan korban tidak janjian. Korban dapat info dari temannya bahwa A ada di Labor," kata Darmawan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).

Kala itu korban meminta A untuk tanda tangan terkait kepentingan skripsi.

Namun karena situasi yang sepi, A memanfaatkan kondisi itu untuk melakukan pelecehan kepada korban.

"Dia (A) bilang khilaf, tidak ada pemaksaan. Tidak ada hubungan dengan korban," ujar Darmawan.

Selain terjerat hukum, A juga dicopot dari jabatannya sebagai kepala laboratorium.

"Klien kami sudah keras dikasih sanksi. Dia juga punya keluarga, jadi mohon dimaklumi. Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Darmawan.

Dosen A ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh Polda Sumsel.

A dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.

Kronologi Versi Korban

Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).

Saat memeragakan apa yang terjadi di TKP, korban tiba-tiba berteriak sambil menangis.

Dikutip dari Kompas.com, awalnya korban menceritakan soal awal posisi antara dirinya dengan sang dosen.

"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajah, Rabu (1/12/2021).

Kala itu ia diminta oleh pelaku untuk duduk berhadapan.

"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," kata korban sambil mempraktikan posisinya saat kejadian.

Pada saat mulai masuk ke kejadian pelecehan, para awak media diminta keluar.

Korban bahkan sempat berteriak ketika olah TKP berlangsung.

"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.

Petugas kepolisian kemudian berusaha menenangkan korban agar yang bersangkutan mau melanjutkan olah TKP.

Ia lalu memperagakan ketika dirinya dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, pelaku bahkan sempat membersihkan tangan korban yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.

"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).

"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.

Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan, Dicopot dari Jabatan Kajur, Polda Sumsel Dalami Kasus, Kuasa Hukum Adhitiya Rol Asmi Segera Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya dan DR Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Menangis saat Olah TKP Polda Sumsel serta  Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri" dan "Pengacara Akui Dosen Unsri Lakukan Pelecehan, Ini Kronologinya"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
CabuliUniversitas SriwijayaOgan IlirKronologiDosenMahasiswi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved