Breaking News:

Terkini Daerah

Minta Penangguhan, Oknum Dosen Cabul di UNSRI Masih Harus Urus Mahasiswa dan Keluarga

Terbukti melakukan pelecehan seksual, seorang dosen di UNSRI berinisial A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Adhitiya Rol Asmi (34) dosen Unsri saat digiring setelah menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021) malam. 

Ia lalu memperagakan ketika dirinya dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, pelaku bahkan sempat membersihkan tangan korban yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.

"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).

"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.

Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan, Dicopot dari Jabatan Kajur, Polda Sumsel Dalami Kasus, Kuasa Hukum Adhitiya Rol Asmi Segera Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya dan DR Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Menangis saat Olah TKP Polda Sumsel serta  Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri" dan "Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Terancam 9 Tahun Penjara"

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Universitas SriwijayaSumatera SelatanDosenMahasiswiKasus PencabulanPencabulanPelecehan Seksual
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved