Terkini Daerah
Minta Penangguhan, Oknum Dosen Cabul di UNSRI Masih Harus Urus Mahasiswa dan Keluarga
Terbukti melakukan pelecehan seksual, seorang dosen di UNSRI berinisial A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah resmi menetapkan seorang dosen berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan.
A sendiri telah mengakui dirinya melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya berinisial DR di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Terkait penetapan status ini, penasihat kuasa hukum A, Aji Yopi Barata telah mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: Nasib Dosen UNSRI yang Cabuli Mahasiswi, Pelaku Bantah Memaksa Korban
Baca juga: Akui Bikin Video Asusila di Beberapa Lokasi di DIY, Siskaeee Diduga Pelaku Konten Prank Ojol
Dikutip dari TribunSumsel.com, Aji mengungkit bagaimana kliennya saat ini masih memiliki banyak tanggung jawab sebagai dosen, satu di antaranya adalah mengurus data mahasiswa.
Aji juga mengungkit bagaimana kliennya tersebut adalah seorang kepala keluarga.
Ia menyampaikan, apa yang dilakukan oleh kliennya masih harus didalami lagi karena belum tentu hal tersebut tindak pidana.
"Perlu diluruskan dulu, bahwasanya klien kami bukan mengakui adanya tindak pidana. Tentunya perlu akan dinilai dulu oleh polisi, jaksa dan hakim. Akan dibuktikan dulu apakah ini pidana atau bukan," ujar Aji.
Aji kemudian meminta kepada seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dikutip dari Kompas.com, A kini terancam pidana penjara selama 9 tahun.
Dosen A ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh Polda Sumsel.
A dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.
“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,” kata Hisar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Tindakan pencabulan terjadi ketika korban hendak meminta tanda tangan bimbingan skripsi.
“Status tersangka saat itu adalah dosen pembimbing korban. Pakaian korban dan beberapa baju dalam juga sudah kita sita sebagai barang bukti,” ujar Hisar.
Selain DR, ada tiga mahasiswi UNSRI lainnya yang melaporkan tindakan pencabulan oleh dosen lain.
“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,” ungkap Hisar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A akan ditahan selama 20 hari oleh Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, pengacara A, Darmawan mengiyakan jika kliennya memang telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan.
Kronologi Pencabulan
Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).
Saat memeragakan apa yang terjadi di TKP, korban tiba-tiba berteriak sambil menangis.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya korban menceritakan soal awal posisi antara dirinya dengan sang dosen.
"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajah, Rabu (1/12/2021).
Kala itu ia diminta oleh pelaku untuk duduk berhadapan.
"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," kata korban sambil mempraktikan posisinya saat kejadian.
Pada saat mulai masuk ke kejadian pelecehan, para awak media diminta keluar.
Korban bahkan sempat berteriak ketika olah TKP berlangsung.
"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.
Petugas kepolisian kemudian berusaha menenangkan korban agar yang bersangkutan mau melanjutkan olah TKP.
Ia lalu memperagakan ketika dirinya dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, pelaku bahkan sempat membersihkan tangan korban yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.
"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).
"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.
Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan, Dicopot dari Jabatan Kajur, Polda Sumsel Dalami Kasus, Kuasa Hukum Adhitiya Rol Asmi Segera Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya dan DR Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Menangis saat Olah TKP Polda Sumsel serta Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri" dan "Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Terancam 9 Tahun Penjara"