Terkini Daerah
Minta Penangguhan, Oknum Dosen Cabul di UNSRI Masih Harus Urus Mahasiswa dan Keluarga
Terbukti melakukan pelecehan seksual, seorang dosen di UNSRI berinisial A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,” ungkap Hisar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A akan ditahan selama 20 hari oleh Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, pengacara A, Darmawan mengiyakan jika kliennya memang telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan.
Kronologi Pencabulan
Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).
Saat memeragakan apa yang terjadi di TKP, korban tiba-tiba berteriak sambil menangis.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya korban menceritakan soal awal posisi antara dirinya dengan sang dosen.
"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajah, Rabu (1/12/2021).
Kala itu ia diminta oleh pelaku untuk duduk berhadapan.
"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," kata korban sambil mempraktikan posisinya saat kejadian.
Pada saat mulai masuk ke kejadian pelecehan, para awak media diminta keluar.
Korban bahkan sempat berteriak ketika olah TKP berlangsung.
"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.
Petugas kepolisian kemudian berusaha menenangkan korban agar yang bersangkutan mau melanjutkan olah TKP.