Terkini Daerah
Siskaeee Ternyata Buat Video Asusila Tak Cuma di Bandara YIA, Akui Beraksi di Sejumlah Tempat di DIY
Siskaeee, wanita pemeran video asusila di Bandara Yogyakarta Internationa Airport (YIA) telah diringkus polisi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Terlihat di sana bahwa orang-orang yang diketahui merupakan polisi tanpa seragam menghentikan laju Siskaeee yang sedang berjalan kaki.
Siskaeee kemudian berhenti dan sempat berbicara dengan polisi di mana terlihat ada satu polisi pria dan dua polisi wanita.
Dua polisi wanita itu kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa Siskaeee.
Sedangkan satu polisi tanpa seragam dan satu orang berseragam sekuriti ikut mengawasi penggeledahan terhadap Siskaeee.
Video itu kemudian beralih di mana Siskaeee dirangkul keluar dan disebutkan akan dibawa menuju Mapolres Kota Bandung untuk pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Mapolda Jogja.
Ia menambahkan, Siskaee ditangkap sekira pukul 15.30 WIB.
"Hari ini tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya yang kejadianya di bandara YIA Kulon Progo," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Siskaeee sendiri ditangkap atas dugaan pembuatan video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Namun saat pemeriksaan, diketahui bahwa Siskaee diketahui dan mengaku dirinya sudah berulang kali membuat konten serupa.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ungkap , Minggu (5/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Polisi juga menjelaskan bahwa Siskaeee diperiksa oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacaranya.
Pihaknya menjelaskan akan menjerat Siskaeee dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah UU ITE dan UU Pornografi.
Untuk UU Pornografi ia akan diancam minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Video Detik-detik Siskaee Ditangkap di Bandung, Dihentikan Polisi Berpakaian Preman dan Tribun Jogja yang berjudul Soal Video Pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA), Ini Tanggapan Pemda DIY dan Merusak Citra, AP 1 Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Video Porno di Yogyakarta International Airport