Pembunuhan di Subang
Sepakat dengan Kapolda Jabar, Pengacara Nilai Danu Tak Bisa Disebut sebagai Saksi Kunci
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyebut bahwa Danu tidak bisa disebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyebut bahwa Danu tidak bisa disebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Danu, dianggap sama dengan orang yang berstatus saksi lainnya.
"Semuanya punya komposisi yang sama," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Ungkap Alasan Bantu Kasus Subang Tanpa Dibayar, Pengacara Yoris dan Danu Ternyata Pengusaha Minyak
Baca juga: Kasus Subang, Kuasa Hukum Akui Ponsel hingga Stik Golf Yosef Belum Dikembalikan Polisi, Kenapa?
Menurut dia, pihak yang pantas di sebut saksi kunci adalah orang yang melihat langsung kejadian di TKP.
Artinya, dalam kasus Subang tidak bisa dibilang ada saksi kunci.
"Kalau saksi kunci itu lebih kepada orang yang melihat pelaku melakukan sesuatu," ujarnya.
Hal ini ia sampaikan ketika ditanya tentang fakta keberadaan banpol.
Pasalnya, banyak yang mengasumsikan jika banpol sebenarnya bisa menjadi saksi kunci dalam hal itu.
Namun, menurut Achmad banpol juga tidak bisa dibilang saksi kunci terlepas apa perannya dalam kasus Subang.
Karena itu ia berharap agar oknum banpol ini bisa diperiksa dan dijadikan bahan penyelidikan oleh polisi.
Baca juga: 107 Hari Misteri Kasus Subang, Pengacara Ungkap HP dan Sejumlah Barang Yosef Masih Ditahan Penyidik
"Tetapi yang sebenarnya bagus adalah segera periksa banpol tersebut, apa dan kenapa, tujuannya apa masuk ke TKP," katanya.
Seperti diketahui bahwa banpol itu merupakan pihak yang mengajak Danu masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Banpol itu juga disebut memiliki kunci TKP sehingga bisa leluasa masuk ke sana.
Selain diminta masuk, Danu juga diminta untuk menguras bak mandi yang ada di kasus Subang.
Padahal, bak mandi itu diduga menjadi tempat pelaku memandikan jenazah korban sebelum dipindahkan ke bagasi mobil Alphard.
Danu sendiri bisa diminta masuk ke TKP karena sedang diminta mengawasi TKP oleh keluarga korban, saat itu, ia menghampiri banpol yang hendak masuk ke TKP.
"Seandainya saat itu enggak ada Danu, dia tetap akan masuk dong, dan dia tetap akan menguras kamar mandi sendiri dong, nah itu yang perlu ditelusuri," ujarnya.
Tak Jadi Materi Pemeriksaan
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat menyatakan bahwa oknum banpol yang dimaksud Danu adalah fiktif.
Hal itu, bahkan tidak menjadi pemeriksaan Danu saat terakhir diperiksa sebagai saksi pada Kamis (25/11/2021).
Pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyampaikan pemeriksaan di Mapolda itu hanya sekedar mengkonfrontir pernyataan saksi-saksi kasus Subang.
"Pak Yoris dan istrinya, Yanti, diperiksanya enggak lama, karena mengulas BAP yang sudah ditanyakan di Polres sebelumnya,," ujar Taufan saat dihubungi, Jumat (26/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Pemeriksaan di Polda, disebut tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan di Polres Subang.
Namun, ia juga menyebut bahwa penyidik menanyakan soal puntung rokok kepada Danu.
"Kan pernyataan Danu banyak yang sempat diulang-ulang, kayak (tentang) tanggal 17, 18, 19 (Agustus), terus masalah putung rokok. Cuma enggak ada bahasan banpol," katanya.
Ingin banpol juga menjadi pembahasan dan dimasukkan ke dalam BAP, Achmad menyebut pihaknya juga mengejar agar oknum banpol ikut jadi pembahasan.
"Tapi kita kejar," ujarnya.
Ia tidak menjelaskan lebih detail terkait materi pemeriksaan soal puntung rokok dan banpol yang dimaksud.
Tetapi hal itu dikatakan cukup untuk membuat Danu diperiksa lebih lama dibanding yang lain.
Dibanding saksi lain yang didampinginya, yaitu Yoris dan Yanti, Danu memang menjadi saksi yang paling lama diperiksa saat di Polda.
Namun, menurut Achmad, hal itu hanya karena BAP milik Danu lebih banyak dibanding dengan dua saksi tersebut.
"Karena Danu juga BAP-nya agak panjang dari kemarin-kemarin juga kan," katanya.
Secara spesifik, ia juga menyampaikan bahwa tidak ada temuan baru yang dibahas dalam pemeriksaan di Polda kemarin.
Simak keterangan Achmad sejak menit ke-3:
(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Ada Fakta Baru Kasus Subang Setelah Saksi Diperika di Polda Jabar? Begini Jawaban Pengacara Danu