Terkini Daerah
Vonis Bebas Valencya di Kasus Marahi Suami Pemabuk, Begini Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim beralasan Valencya tidak terbukti melakukan KDRT terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Chan disebut telah diusir dari rumah seusai dimarahi dan dimaki oleh Valencya.
Bernard menyatakan memiliki bukti rekaman.
Ia bercerita, permasalahan ini bermula gara-gara harta gono-gini.
Bernard juga menyatakan bahwa kliennya berusaha mempertahankan rumah tangga dan kini merasa sedih karena telah bercerai dari Valencya.
"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," ungkap Bernard.
"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim dan Tribun Bekasi yang berjudul Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang dan Usai Ramai Istri Dituntut 1 Tahun Penjara, Suami Muncul Bantah Dimarahi Karena Mabuk, Ngaku Sedih