Breaking News:

Terkini Daerah

Vonis Bebas Valencya di Kasus Marahi Suami Pemabuk, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim beralasan Valencya tidak terbukti melakukan KDRT terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Bekasi
Sidang Valencya dalam kasus istri marahi suami pemabuk, Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). 

Chan disebut telah diusir dari rumah seusai dimarahi dan dimaki oleh Valencya.

Bernard menyatakan memiliki bukti rekaman.

Ia bercerita, permasalahan ini bermula gara-gara harta gono-gini.

Bernard juga menyatakan bahwa kliennya berusaha mempertahankan rumah tangga dan kini merasa sedih karena telah bercerai dari Valencya.

"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," ungkap Bernard.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim dan Tribun Bekasi yang berjudul Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang dan Usai Ramai Istri Dituntut 1 Tahun Penjara, Suami Muncul Bantah Dimarahi Karena Mabuk, Ngaku Sedih

Tags:
ValencyaKekerasankekerasan dalam rumah tangga (KDRT)KarawangJawa BaratChan Yung Ching
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved