Breaking News:

Terkini Daerah

Vonis Bebas Valencya di Kasus Marahi Suami Pemabuk, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim beralasan Valencya tidak terbukti melakukan KDRT terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Bekasi
Sidang Valencya dalam kasus istri marahi suami pemabuk, Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Valencya (45) wanita yang dituntut satu tahun penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Karawang, divonis bebas oleh Majelis Hakim, Kamis (2/12/2021). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut Valencya tidak terbukti melakukan KDRT terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching. 

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim saat membacakan putusan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Diperiksa Propam, 3 Penyidik Polisi Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Kena Sanksi dan Dinonaktifkan

Baca juga: Tangis Valencya Pecah seusai Dibebaskan atas Kasus KDRT, Giliran Eks Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Karawang di Jalan A. Yani By-Pass Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan disiarkan secara virtual.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

Sebelumnya, Valencya diketahui dituntut satu tahun penjara karena KDRT psikis karena memarahi dan mengusir mantan suaminya ketika masih berstatus suami istri.

Kemudian jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan langsung dimutasi ke Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, dan dilakukan pemeriksaan di sana.

Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah dan tuntutannya ditarik atau batal demi hukum.

Kasus ini dianggap mengukir sejarah karena baru pertama kali di mana jaksa menarik tuntutan.

Baca juga: Kasus Valencya yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Kini Diteror dan Diminta Bungkam

Tuntutan itu ditarik dalam agenda sidang replik jaksa di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis menyebut jaksa yang memberi tuntutan tidak peka.

"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menggelar ekseminasi khusus terkait penuntutan perkara tersebut. 

Hasilnya, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki kepekaan atau yang disebut sebagai sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

Halaman
123
Tags:
ValencyaKekerasankekerasan dalam rumah tangga (KDRT)KarawangJawa BaratChan Yung Ching
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved