Breaking News:

Terkini Daerah

Vonis Bebas Valencya di Kasus Marahi Suami Pemabuk, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim beralasan Valencya tidak terbukti melakukan KDRT terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Bekasi
Sidang Valencya dalam kasus istri marahi suami pemabuk, Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Valencya (45) wanita yang dituntut satu tahun penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Karawang, divonis bebas oleh Majelis Hakim, Kamis (2/12/2021). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut Valencya tidak terbukti melakukan KDRT terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching. 

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim saat membacakan putusan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Diperiksa Propam, 3 Penyidik Polisi Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Kena Sanksi dan Dinonaktifkan

Baca juga: Tangis Valencya Pecah seusai Dibebaskan atas Kasus KDRT, Giliran Eks Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Karawang di Jalan A. Yani By-Pass Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan disiarkan secara virtual.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

Sebelumnya, Valencya diketahui dituntut satu tahun penjara karena KDRT psikis karena memarahi dan mengusir mantan suaminya ketika masih berstatus suami istri.

Kemudian jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan langsung dimutasi ke Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, dan dilakukan pemeriksaan di sana.

Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah dan tuntutannya ditarik atau batal demi hukum.

Kasus ini dianggap mengukir sejarah karena baru pertama kali di mana jaksa menarik tuntutan.

Baca juga: Kasus Valencya yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Kini Diteror dan Diminta Bungkam

Tuntutan itu ditarik dalam agenda sidang replik jaksa di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis menyebut jaksa yang memberi tuntutan tidak peka.

"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menggelar ekseminasi khusus terkait penuntutan perkara tersebut. 

Hasilnya, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki kepekaan atau yang disebut sebagai sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.

Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan, dikutip dari Tribun Bekasi.

Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan.

Namun, suaminya menolak dikatakan mendapat perlakuan Valencya karena kerap mabuk. 

Chan berdalih keributan terjadi karena masalah keuangan.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang usai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Chan disebut telah diusir dari rumah seusai dimarahi dan dimaki oleh Valencya.

Bernard menyatakan memiliki bukti rekaman.

Ia bercerita, permasalahan ini bermula gara-gara harta gono-gini.

Bernard juga menyatakan bahwa kliennya berusaha mempertahankan rumah tangga dan kini merasa sedih karena telah bercerai dari Valencya.

"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," ungkap Bernard.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim dan Tribun Bekasi yang berjudul Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang dan Usai Ramai Istri Dituntut 1 Tahun Penjara, Suami Muncul Bantah Dimarahi Karena Mabuk, Ngaku Sedih

Tags:
ValencyaKekerasankekerasan dalam rumah tangga (KDRT)KarawangJawa BaratChan Yung Ching
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved