Pembunuhan di Subang
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Subang Paham Ilmu Forensik: Mungkin Mempelajari Rencana
Muncul asumsi pelaku pembunuhan kasus Subang memahami ilmu forensik sebab ada upaya dari pelaku untuk menutupi jejak-jejak pembunuhan secara rapi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari yang lalu ahli forensik sekaligus Kabiddokes Polda Jateng, Kombes dr. Sumy Hastry Purwanti sempat menyoroti bagaimana pelaku kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat terdeteksi mencoba menutupi jejak kejahatan secara rapi.
Satu di antaranya adalah pelaku sempat memandikan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Menanggapi hal ini, Polda Jabar memastikan pelaku bukan seorang ahli forensik atau memahami ilmu forensik.
Baca juga: Polres Subang Tak Mampu Usut Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia? Ini Jawaban Polda Jabar
Baca juga: Sesekali Tersenyum, Ini Sikap Mimin seusai Diperiksa soal Kasus Subang: Mudah-mudahan Terakhir
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago dalam acara METRO SIANG, Senin (29/11/2021).
"Itu tidak demikian," tegas dia.
Erdi mengatakan, apabila pelaku memang ahli forensik maka kecil kemungkinan akan berbuat kejahatan.
"Buat apa yang bersangkutan itu berbuat kejahatan," ujar dia.
"Kalau yang bersangkutan mempunyai keahlian di situ, lebih baik diberdayakan keahliannya itu dalam pekerjaannya," lanjutnya.
Menurut dugaan Erdi, pelaku memang sudah menyusun rencana dan mempelajari rencana tersebut sebelum mengeksekusi korban.
"Sepertinya tidak, namun di sini memang ada beberapa hal yang mungkin mereka sudah mempelajari rencana-rencana kejahatan," kata dia.
"Bukan berarti yang bersangkutan ahli dalam forensik, tidak demikian," pungkas Erdi.
Sebelumnya dr. Hastry sempat membahas soal upaya pelaku menghilangkan jejak ketika podcast bersama YouTuber Denny Darko, Selasa (23/11/2021).
Pertama dr. Hastry menyoroti soal kondisi jenazah Tuti dan Amalia.
Diketahui pelaku sempat memandikan jasad kedua korban sebelum akhirnya dimasukkan ke bagasi mobil Alphard milik korban.
Dokter Hastry bercerita, polisi sempat mengalami tantangan dalam mengumpulkan bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun pada akhirnya polisi berhasil menemukan sejumlah bukti.
"Bisa ditemukan, mungkin waktu membersihkan cepat-cepat. Kemarin saya dapat, sidik jari di sekitar mobil, di rumah juga," ujar dr. Hastry.
Menurut keterangan dr. Hastry, polisi memang sama sekali tidak dapat menemukan sidik jari di jasad kedua korban.
Hal itu dikarenakan pelaku telah membersihkan jasad korban, kemudian polisi melakukan autopsi tanpa swab lengkap.
Selain membersihkan jasad korban, pelaku juga membersihkan setir mobil Alphard hingga pintu-pintu.
Dokter Hastry menjelaskan, semua itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak.
Walaupun banyak jejak pelaku yang hilang, dr. Hastry memastikan polisi telah memiliki cukup bukti.
Bukti lain di antaranya adalah file detektor kebohongan, psikologi forensik hingga ilmu grafologi.
"Kepolisian didukung oleh tim forensik menyeluruh ilmunya," tegas dr. Hastry.
Simak videonya mulai menit ke-6.30:
Danu Temukan Bukti di Bak Mandi
Sebelumnya perhatian publik dan polisi sempat tertuju kepada pengakuan saksi bernama Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku sempat disuruh oleh bantuan polisi (Banpol) untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan Danu, Banpol tersebut menyuruh untuk membersihkan bak mandi di TKP.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunjabar.id, bak mandi yang ada di TKP diketahui merupakan tempat kedua korban dimandikan oleh pelaku.
Baca juga: Ini Pesan Kades Indra ke Warganya yang Dipanggil Jadi Saksi Kasus Subang: Almarhumah Warga Kita
Saat membersihkan bak mandi, Danu sempat berbincang dengan Banpol yang menyuruhnya.
Informasi ini disampaikan oleh Achmad Taufan Soedirjo selaku kuasa hukum Danu.
Danu mengaku kala itu ia sempat menemukan benda tajam di dalam bak mandi.
Ia juga sempat bertanya tentang benda itu kepada Banpol yang menyuruhnya.
Namun Danu saat itu belum mengetahui bahwa benda yang ia temukan itu adalah barang bukti.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap Taufan, Rabu (3/11/2021).
Menurut informasi dari TribunCirebon.com, Banpol tersebut berinisial U.
U disebut-sebut sebagai orang yang dipercaya oleh anggota polisi dari Polsek Jalancagak.
Sosok Banpol U sering dimintai pertolongan perihal membantu membersihkan dari Mapolsek Jalancagak (tukang bersih-bersih).
Sementara itu, pihak Danu sendiri masih belum tahu sudah sejauh mana polisi memeriksa Banpol yang memerintahkan Danu untuk membersihkan bak mandi di TKP.
Bak mandi tersebut diketahui dipakai oleh pelaku untuk memandikan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.
"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).
"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.
Taufan lalu menanggapi soal pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.
"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.
"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."
"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Taufan kembali menegaskan jika kunci rumah untuk mengakses TKP dipegang oleh Banpol bukan Danu.
Banpol Hanya Cek Kamar Mandi
Semenjak mendapat pendampingan pengacara, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sudah empat kali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pemeriksaan terakhir terjadi pada Selasa (2/11/2021).
Hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan satu di antaranya adalah pengakuan Danu soal kehadiran bantuan polisi (Banpol) di tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021 atau satu hari seusai pembunuhan terjadi.
Diketahui Banpol tersebut memberikan dua perintah kepada Danu yang kebetulan hadir di TKP atas perintah keluarga.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/11/2021).
Taufan menjelaskan seuai kliennya diminta masuk, Danu langsung disuruh untuk membersihkan bak mandi yang ada di TKP.
Sebagai informasi, bak mandi yang ada di TKP sempat digunakan oleh pembunuh Tuti dan Amalia untuk memandikan jasad kedua korban.
"Danu diminta masuk ke TKP atas permintaan oknum yang kita ketahui adalah Banpol," ujar Taufan, dikutip dari TribunJabar.
"Danu menyampaikan dia langsung disuruh masuk, langsung disuruh nguras bak mandi."
Taufan sendiri meyakini bahwa Danu tidak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti.
Ia meduga saat itu Danu bahkan belum tahu mana saja yang tergolong barang bukti.
Taufan lebih menyoroti soal motif Banpol yang memerintah Danu.
"Kalau seandainya klien kami Danu tidak ada di situ, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri," ujar dia.
Taufan berpesan agar polisi lebih mendalami sosok Banpol tersebut.
Diketahui, Banpol yang menyuruh Danu juga memerintah Danu untuk menyimpan barang bukti yang ada di TKP.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap Taufan.
Taufan pun mempertanyakan mengapa bisa ditemukan barang tersebut, sebab olah TKP sudah kelar dilakukan pada 18 Agustus 2021.
Namun dilakukan olah TKP kedua pada September 2021.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.
Taufan mengatakan, seusai membersihkan bak mandi tersebut, Danu menemukan barang bukti berupa gunting hingga pisau cutter.
Menurut keterangan Taufan, Danu dibawa masuk ke TKP lewat pintu belakang yang ternyata sudah dikunci sejak polisi melakukan olah TKP pada 18 Agustus 2021.
Taufan turut menyoroti fakta bahwa kunci di TKP sesungguhnya dibawa oleh pihak kepolisian.
"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," ungkap Taufan saat dihubungi Tribun Jabar pada Selasa (3/11/2021).
Baru-baru ini juga diketahui, Banpol tersebut ternyata langsung dan hanya menuju ke kamar mandi ketika memasuki TKP.
Taufan memaparkan, ketika Banpol tersebut masuk ke TKP lewat pintu belakang, tempat yang dituju hanyalah kamar mandi yang diketahui digunakan oleh pelaku untuk membersihkan jasad Tuti dan Amalia.
Sebagai informasi, Danu sendiri mengaku sempat memotret sosok Banpol tersebut di TKP sebelum dirinya dipanggil untuk ikut membersihkan TKP. (TribunWow.com/Anung)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana? lalu TribunCirebon.com dengan judul TERUNGKAP Sosok Oknum Banpol yang Menyuruh Danu Terobos Garis Polisi dan Bersihkan Bak Mandi dan TribunJabar.id dengan judul Pelaku Rajapati Kasus Subang Paham Ilmu Forensik, Setir Mobil pun Dibersihkan