Breaking News:

Terkini Nasional

5 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan AKBP Dermawan, Seragam Ormas Dijadikan Bukti

Lima tersangka ini rata-rata melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap perwira menengah polisi itu. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Youtube Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan (tengah) didampingi oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam pres rilis terkait demo ricuh ormas Pemuda Pancasila, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan Kabags Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam ricuh unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021). 

Lima tersangka ini rata-rata melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap perwira menengah polisi itu. 

"Para tersangka yang sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka ada lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat konferenci pers secara virtual yang tayang di Kompas TV pada Selasa (30/11/2021). 

Baca juga: Viral Sosok Pria Doktrin Anggota Ormas Pemuda Pancasila Keroyok Polisi, Polda Metro: Itu Video Lama

Baca juga: Perwira Polisi Dikeroyok hingga Luka Berat, 1 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

Tersangka ini disebut berbeda dengan tersangka sebelumnya yang disangkakan dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata saat aksi untuk rasa. 

Lima tersangka ini berhasil diidentifikasi dari adanya CCTV yang berhasil dimiliki Polda Metro Jaya. 

Satu tersangka, juga masih berumur 18 tahun. 

"AS ini umur 18 tahun, ini perannya juga mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong," katanya. 

Tersangka lain adalah WH (35), DH (25), ACH (29), dan MBK (23). 

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah kemeja, seragam ormas Pemuda Pancasila

"Jadi tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila," jelasnya. 

Baca juga: Luka Serius di Kepala, Begini Kondisi Terkini Perwira Polisi yang Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila

Dari lima tersangka, polisi tidak menyebut ada senjata tajam yang diamankan untuk barang bukti. 

Adapun senjata yang diamankan adalah sebilah kayu. 

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Zulpan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami apa yang menjadi motif lima tersangka ini melakukan pengeroyokan pada polisi yang sedang bertugas. 

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Pemuda PancasilaPengeroyokanDKI JakartaPolisiOrmas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved