Terkini Daerah
Viral Pria Bawa Parang Serang dan Kejar 2 Polisi di Sumsel, Begini Nasibnya Sekarang
Kini pria tersebut diamaknak di Polres Banyuasin dan mengaku melakukan aksinya tersebut lantaran khilaf dan tersulut emosi.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
"Dari pengakuan pelaku, ia khilaf dan terbawa emosi saat ini. Sehingga, membatalkan untuk berangkat ke kebun dan menemui anaknya yang sudah kena tilang polisi," katanya.
"Lantaran kesal dan tidak terima anaknya kena tilang, membuatnya emosi hingga melakukan penyerangan terhadap anggota Satlantas," kata Ikang.
Menurut Ikang, tindakan penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas akan dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku kami kenakan Pasal 212, Pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Banyuasin," pungkas Ikang.
Sebelumnya, video yang menunjukkan detik-detik M Nur keluar dari mobil dan menyerang dua orang berseragam polisi viral di media sosial.
Video itu juga diunggah di Instagram @sumselreceh pada Kamis (25/11/2021).
Awalnya, dalam video hanya memperlihatkan seorang anggota Polantas yang tengah menjalankan tugasnya di jalan.
Kemudian ada sebuah mobil warna biru tua yang merupakan milik M Nur berhenti di pinggir jalan.
Nampak sempat terjadi perbincangan antara polantas dengan pemilik mobil yang memakai kaos putih.
M Nur yang menggunakan kaos putih itu kemudian kembali menuju ke mobilnya dan dengan cepat keluar kembali sambil membawa senjata tajam jenis arit dan parang.
Pria itu berlari mengejar petugas sambil menganyun-ayunkan senjata tajamnya.
Anggota polantas dan warga sekitar langsung lari menyelamatkan diri.
Teriakan wanita di lokasi juga terdengar kencang.
"Polantas dikejar pria pakai celurit dan parang. Petugas selamat pelaku ditangkap. TKP. Simpang Tugu Polwan, Betung." tulis pengunggah. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Sebagian Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Update 2 Polantas Banyuasin Dikejar Pakai Parang dan Celurit, Pelaku Kini Terancam 10 Tahun Penjara