Terkini Daerah
Jatah Warisan Tanah Tak Kena Gusuran Tol, 2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandungnya
Ia digugat oleh dua anak kandunya hanya karena tanah jatah warisan mereka tidak kena gusuran Proyek Tol Transjawa di Boyolali.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Padahal, tanah itu juga merupakan milik Sri dan bukan suaminya.
Sri sendiri merupakan pengusaha yang memiliki warung makanan di kantin lapangan golf, Ngemplak.
Sedangkan suaminya merupakan pensiunan tentara.
Hasil jerih payahnya ini yang digunakan untuk membeli tanah di Dibal, Ngemplak.
Lalu tanah miliknya di Klinggen, Guwokajen, Sawit merupakan tanah warisan dari tantenya yang ia rawat sampai meninggal.
Ingin Dapat UGR Tol
Sri meyakini bahwa dirinya dan anak ketiganya digugat karena masalah tanah yang akan kena gusuran tol.
Padahal, anak-anaknya juga sudah bersepakat, mereka yang mendapat uang ganti rugi (UGR) akan mendonasikan uang pada penggugat 2, yakni Indri sebesar Rp 250 juta serta tanah kosong di Jatirejo, Sawit.
"Tujuannya, agar anak keempatnya tersebut bisa membangun rumah dan tidak hidup luntang-lantung," imbuhnya.
Anak ketiga Sri, Aris Harjono juga menyebut bahwa setelah tanah ibunya dibagikan pada anak-anaknya, mereka masih bisa hidup dengan rukun.
Sedangkan, gugatan baru terjadi akhir-akhir ini setelah adanya informasi soal UGR.
"Awalnya 2011, ibu ingin kelima anaknya mendapatkan jatah tanah yang dimiliki," katanya , Rabu (24/11/2021).
Dalam keterangannya Aris menyampaikan bahwa sang ibu ingin membagikan tanah kepada anak-anaknya secara adil.
Hal itu dilakukan setelah penggugat meminta tanah lebih dulu.
Anak pertama mendapatkan tanah seluas 334 meter persegi yang ada di sebelah timur rumah utama.