Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Yana, Pria yang Prank Hilang di Cadas Pangeran, Jadi Tersangka hingga Tidak Ditahan

Yana Supriatna (40), pria yang sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Jabar / Kiki Andriana
Yana di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), menyampaikan permohonan maaf karena berbuat gaduh. 

TRIBUNWOW.COM - Yana Supriatna (40), pria yang sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dilakukan setelah polisi lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yana Supriatna, warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang.

Pemeriksaan terhadap Yana berlangsung sejak Kamis (18/11/2021).

Yana Supriatna tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang, Jumat (19/11/2021). Terbaru, Yana mengaku dirinya memang menangis sungguhan saat kirimkan voice note.
Yana Supriatna tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang, Jumat (19/11/2021). Terbaru, Yana mengaku dirinya memang menangis sungguhan saat kirimkan voice note. (Tangkapan layar video Satreskrim Polres Sumedang)

Baca juga: Jadi Tersangka, Yana yang Prank Hilang Kini Menangis Minta Maaf, Ngaku Cuma Niat Bohongi Istri

Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan yang menyebabkan kegaduhan di masyrakat.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka."

"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), dikutip dari TribunJabar.

Kegaduhan itu, lanjut Erdi, dilakukan Yana dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.

Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.

Polisi Tidak Lakukan Penahanan

Setelah menetapkan status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Yana Supriatna.

Alasanya, ancaman hukuman terhadap Yana Supriatna kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," ujar Erdi.

Baca juga: Tanggapi Alasan Yana Lakukan Prank Hilang, Polisi: Masalah Itu Bisa Selesai Kekeluargaan

Minta Maaf

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), Yana Supriatna menyampaikan permintaan maaf.

Yana menyampaikan permintaan maaf dengan didampingi istrinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PrankYana Cadas PangeranSumedangJawa BaratPria
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved