Breaking News:

Terkini Daerah

Tanggapi Alasan Yana Lakukan Prank Hilang, Polisi: Masalah Itu Bisa Selesai Kekeluargaan

Pihak kepolisian membongkar masalah apa yang sebenarnya dialami oleh Yana sehingga nekat membuat drama menghilang.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Polres Sumedang
Aparat kepolisian saat menemukan Yana (tengah) di kawasan Kadipaten, Majalengka, Kamis (18/11/2021). Terbaru, Yana kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat gaduh. 

TRIBUNWOW.COM - Nekat melakukan drama menghilang, pria bernama Yana Supriatna (40) tidak hanya membuat khawatir keluarganya saja, namun juga seluruh masyarakat Indonesia.

Bahkan petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD hingga tim SAR sempat mencoba mencari keberadaan Yana yang terakhir menghilang di Jalan Cadas Pangeran, Kota Sumedang, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).

Setelah ditemukan oleh polisi di Majalengka, Yana mengaku menghilang gara-gara suatu masalah.

Yana di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), menyampaikan permohonan maaf karena berbuat gaduh.
Yana di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), menyampaikan permohonan maaf karena berbuat gaduh. (Tribun Jabar / Kiki Andriana)

Baca juga: Pura-pura Hilang Modal Voice Note Nangis, Yana Akui Kapok: Tadinya Hanya Mengirim Pesan ke Istri

Dikutip dari TribunJabar.id, masalah tersebut merupakan masalah di tempat kerja dan keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago dalam konpers, Senin (22/11/2021).

Kombes Erdi menyampaikan, sebenarnya masalah yang dimiliki Yana dapat diselesaikan secara baik, tak perlu membuat skenario menghilang.

"Sejatinya kedua masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Yana memilih jalan lain," kata Kombes Erdi, Senin (22/11/2021).

Kombes Erdi menambahkan, di era ini persoalan pribadi hingga pekerjaan dapat menjadi konsumsi publik.

Ia lalu mengungkit bagaimana niat Yana yang sebenarnya hanya ingin menipu sang istri tapi akhirnya membuat panik masyarakat Indonesia.

"Kita mesti bijak dalam bermedia sosial," kata Kombes Erdi.

Ia kini dijerat Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," kata Kombes Erdi, Senin (22/11/2021).

Dikutip dari TribunJabar.id, sambil ditemani sang istri, Yana menyampaikan maaf ke masyarakat Indonesia.

Permohonan maaf juga ia sampaikan kepada aparat kepolisian, TNI, BPBD, dan tim SAR yang telah melakukan upaya pencarian karena mengira Yana menghilang.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," kata Yana yang nampak berusaha menangan tangis.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Prankorang hilangSumedangBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved