Terkini Daerah
Misteri Perampokan Gudang Rokok di Solo Terungkap, Eks Satpam Bunuh Rekannya karena Dendam
Polisi berhasil membongkar misteri perampokan di gudang distributor rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Solo.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya berhasil membongkar misteri perampokan di gudang distributor rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Dalam perampokan ini, seorang satpam tewas.
Setelah buron beberapa waktu, pelaku akhirnya diringkus polisi, Jumat (19/11/2021).
Pelaku adalah RSMN alias S warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Ternyata, pelaku merupakan mantan satpam di gudang distributor rokok tersebut.
Baca juga: Fakta Dukun Bunuh 2 Tukang Sayur Pakai Racun Sianida, Bermula saat Korban Ingin Gandakan Uang
Baca juga: Berdalih Syarat Gandakan Uang, Dukun Ini Bunuh 2 Kliennya Pakai Racun Sianida, Begini Kronologinya
Ia pernah bekerja bersama korban.
S kabarnya dipecat karena melakukan tindakan indisipliner saat bekerja.
Pelaku disebut kerap membolos saat piket dan justru meminta korban menggantikannya.
Dipecat karena hal itu, pelaku pun menyimpan dendam kepada korban.
Pelaku tak terima karena korban melaporkannya ke atasan sehingga ia dipecat.
Kakak korban, Muh Ayub (35) mengatakan korban pernah diancam oleh pelaku.
"Pernah bilang diancam oleh tersangka saat cekcok mulut. Selain itu ada pesan WA akan dihabisi lewat depan dan belakang," ungkap Ayub, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (22/11/2021).
"Ya cerita disuruh mewakili piket kalau pelaku tidak masuk. Dia (tersangka) karyawan lama sebelum adik saya yang baru bekerja selama satu setengah tahun."
Baca juga: Satpam Gudang Rokok Tak Kunjung Lapor saat Tugas, Ternyata Dibunuh Perampok, Uang Rp270 Juta Raib
Baca juga: Ungkap Sosok Remaja yang Tikam Neneknya karena Uang Rokok, Tetangga: Sering Ketawa Sendiri
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/11/2021).
Saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/di-jalan-brigjen-sudarto-nomor-220-joyataka.jpg)