Terkini Internasional
Pria 21 Tahun Hamili 3 Kekasihnya, Termasuk 2 Anak di Bawah Umur, Hakim Beri Hukuman Rehabilitasi
Pengadilan jatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pria 21 tahun yang lakukan pelecehan terhadap tiga kekasihnya, termasuk dua di bawah umur hingga hamil.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Atri Wahyu Mukti
Pada 30 April 2019, korban mengetahui bahwa dirinya ternyata hamil 10 minggu dan memilih menggugurkan janinnya pada Mei.
Namun, pelaku terus berusaha menemui korban yang tinggal bersama ibunya, serta masih melakukan penetrasi seksual terhadap korban.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Rudapaksa Putrinya dan Paksa Putranya Lecehkan Ibunya yang Mabuk di Singapura
Baca juga: Singapura Laporkan Lebih dari 1.000 Kasus Covid-19 Baru, Pria 90 Tahun Dinyatakan Meninggal Dunia
Selain gadis tersebut, pelaku juga berkencan dengan dua perempuan lain yang berusia 15 dan 18 tahun.
Kedua korban yang juga mengalami pelecehan seksual hingga hamil, sudah melahirkan anak mereka.
Pelaku juga disebutkan sempat melakukan aksi kekerasan terhadap kekasihnya yang berusia 18 tahun, di mana dia menampar pipi dan menendang punggung bawahnya saat berselisih pada Januari 2020.
Pihak rumah sakit melaporkan kasus kehamilan di bawah umur ke polisi pada 7 Maret 2018, seusai korbannya yang berusia 15 tahun ditemukan hamil.
Pelaku sebenarnya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atas setiap tuduhan penetrasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Dia juga bisa dijatuhi hukuman denda atau pun cambuk.
Namun, pengadilan menganggap bahwa pria tersebut tidak bisa dijatuhi hukuman percobaan. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Singapura lain