Breaking News:

Terkini Internasional

Pria 21 Tahun Hamili 3 Kekasihnya, Termasuk 2 Anak di Bawah Umur, Hakim Beri Hukuman Rehabilitasi

Pengadilan jatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pria 21 tahun yang lakukan pelecehan terhadap tiga kekasihnya, termasuk dua di bawah umur hingga hamil.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Kompas.com
Ilustrasi tersangka. Pengadilan jatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pria 21 tahun yang lakukan pelecehan terhadap tiga kekasihnya, termasuk dua anak di bawah umur hingga hamil, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM – Seorang pria berusia 21 tahun menghamili tiga kekasihnya, di mana dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Pengadilan Singapura lantas menjatuhkan hukuman rehabilitasi dalam sidang yang dilakukan pada Jumat (19/11/2021).

Dilansir dari Channel News Asia, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pelatihan reformasi.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Tribunsumsel.com/Khoiril)

Baca juga: Tikam Bocah 5 Tahun hingga Tewas, Kornelius Pernah Lukai Istri hingga Diceraikan, Ini Kata Polisi

Baca juga: Capai Rekor Jumlah Kasus Harian, Kementerian Kesehatan Singapura Heran Covid-19 Melonjak Cepat

Hukuman tersebut memang biasa dijatuhkan kepada pelaku tindakan kriminal yang masih berusia muda.

Pelaku yang tidak disebutkan namanya, akan ditahan di satu fasilitas untuk menjalani program yang menekankan pada rehabilitasi.

Dia mengaku bersalah atas empat tuduhan penetrasi seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun pada Juli lalu.

Selain itu, dia juga mengaku bersalah atas tuduhan secara sengaja menyebabkan luka.

Sementara, ada 17 tuduhan lain yang dipertimbangkan.

Ketiga korban yang dilecehkan secara seksual dan hamil, satu di antaranya memutuskan untuk melakukan aborsi dan dua lainnya memilih mempertahankan janin mereka.

Korban termuda yang memilih untuk menggugurkan bayinya, masih berusia 12 tahun saat aksi pelecehan seksual tersebut terjadi.

Pelaku mengenal korban melalui media sosial Instagram pada Januari 2019, saat berusia 18 tahun.

Saat itu, korban mengaku sudah menyebutkan bahwa usianya masih 12 tahun kepada pelaku.

Keduanya bertemu pada bulan yang sama di rumah pelaku.

Momen itu lah yang kemudian menjadi saat di mana pelaku melakukan aksi pelanggaran penetrasi seksual terhadapnya.

Setelah kejadian itu, pelaku masih bertemu dengan korban dan kembali melakukan hubungan seksual dengan gadis tersebut.

Pada 30 April 2019, korban mengetahui bahwa dirinya ternyata hamil 10 minggu dan memilih menggugurkan janinnya pada Mei.

Namun, pelaku terus berusaha menemui korban yang tinggal bersama ibunya, serta masih melakukan penetrasi seksual terhadap korban.

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Rudapaksa Putrinya dan Paksa Putranya Lecehkan Ibunya yang Mabuk di Singapura

Baca juga: Singapura Laporkan Lebih dari 1.000 Kasus Covid-19 Baru, Pria 90 Tahun Dinyatakan Meninggal Dunia

Selain gadis tersebut, pelaku juga berkencan dengan dua perempuan lain yang berusia 15 dan 18 tahun.

Kedua korban yang juga mengalami pelecehan seksual hingga hamil, sudah melahirkan anak mereka.

Pelaku juga disebutkan sempat melakukan aksi kekerasan terhadap kekasihnya yang berusia 18 tahun, di mana dia menampar pipi dan menendang punggung bawahnya saat berselisih pada Januari 2020.

Pihak rumah sakit melaporkan kasus kehamilan di bawah umur ke polisi pada 7 Maret 2018, seusai korbannya yang berusia 15 tahun ditemukan hamil.

Pelaku sebenarnya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atas setiap tuduhan penetrasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Dia juga bisa dijatuhi hukuman denda atau pun cambuk.

Namun, pengadilan menganggap bahwa pria tersebut tidak bisa dijatuhi hukuman percobaan. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Singapura lain

Tags:
hamiliRehabilitasiPelecehanSingapura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved