Terkini Daerah
Sosok Valencya, Istri yang Dipolisikan Suami karena KDRT, Mengaku Hidupi dan Bayar Hutang Suami
Kasus istri marahi suami pemabuk di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut satu tahun penjara berujung saling tuduh.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.
Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.
Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.
"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Sosok Valencya Istri yang Terancam Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk, Tulang Punggung Keluarga dan Sosok Eks Suami Valencya, Mengaku Bukan Mabuk tapi Soal Harta, Sering Bolak-balik Taiwan karena Ini