Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Valencya, Istri yang Dipolisikan Suami karena KDRT, Mengaku Hidupi dan Bayar Hutang Suami

Kasus istri marahi suami pemabuk di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut satu tahun penjara berujung saling tuduh.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase WARTAKOTAlive.com/Muhammad Azzam dan Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia mengaku memarahi suaminya (kiri) karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Ia menyebut permasalahan ini bukan karena mabuk, melainkan karena persoalan harta.

Melalui kuasa hukumnya, Hotma Raja Bernard Nainggolan, Chan Yu Ching mengaku sudah bercerai dengan Valencya sejak Januari 2020 lalu.

Ia membantah berseteru dengan Valencya karena masalah kerap mabuk.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja, Rabu (17/11/2021).

Menurut Hotma Raja, kliennya diusir dari rumah dan dicaci maki dengan kata-kata tak pantas.

Ia mengklaim memiliki bukti rekaman perlakukan kasar Valencya terhadap kliennya.

Diketahui sebelumnya, Valencya diketahui merupakan ibu dua anak yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk.

Dalam pengakuannya, Valencya menjelaskan selama menjalani hubungan rumah tangga dengan sang suami, dikatakan bahwa suaminya itu jarang pulang ke rumah.

Sang suami juga sering mabuk-mabukan di rumah bersama temannya hingga pagi hari.

Valencya menyebut suaminya adalah seorang alkoholik.

Menurut cerita Valencya, dirinya sudah sering dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri gara-gara marah-marah soal hobi mabuk suaminya itu.

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
ValencyaKDRTKarawangChan Yung ChingMabuk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved