Terkini Daerah
Sosok Valencya, Istri yang Dipolisikan Suami karena KDRT, Mengaku Hidupi dan Bayar Hutang Suami
Kasus istri marahi suami pemabuk di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut satu tahun penjara berujung saling tuduh.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus istri marahi suami pemabuk di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut satu tahun penjara berujung saling tuduh.
Sebelumnya, sang suami Chan Yu Ching (56) membantah tuduhan istrinya, Valencya (45) yang mengatakan bahwa ia dimarahi karena kerap mabuk-mabukan dan mengatakan bahwa permasalahan dipicu masalah harga.
Kini, Valencya kembali membuat pengakuan dengan mengatakan bahwa dirinya selama ini adalah tulang punggung keluarga.
Baca juga: Kronologi Istri Babak Belur Dihajar Suami seusai Tolak Berhubungan Badan, Ngakunya Menstruasi
Baca juga: Kronologi Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suaminya yang Mabuk, Dipicu Masalah Harta
"Kalau bantu kerja juga dia sekenanya saja. Kalau dipanggil baru dia datang. Saya kadang mengangkat dagangan dan mengantar sendiri," ujar dia, dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (18/11/2021).
Bahkan, selain menghidupi suaminya yang disebut sering mabuk-mabukan, Valencya juga menyebut dirinya kerap diminta mengirim uang ke anak Chan yang ada di Taiwan.
Dua anak itu merupakan anak dari istri Chan yang sebelumnya yang tinggal di Taiwan.
"Mereka itu (anak Chan di Taiwan) tahunya dari papanya. Tapi sejak mereka menikah tidak (memberi uang)," kata Valencya.
Mereka diketahui memang sudah lama menikah, tepatnya di awal tahun 2000-an.
Saat itu, Valencya sedang berada di Taiwan dan mengatakan dirinya bekerja serabutan di perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup Chan.
Selain itu, uang dari hasil keringatnya juga dikatakan untuk membantu membayar hutang Chan.
Baca juga: Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Nasib Jaksa yang Tangani Kasus
Saat kembali ke Indonesia Tahun 2005, Chan juga tidak bisa bekerja karena belum menjadi WNI dan mengantongi visa kunjungan.
Valencya mengatakan, berbekal tabungan dan bantuan keluarganya.
Ia pun membuka usaha warung makanan hingga beralih ke toko bangunan.
Akar Masalah Bukan karena Suami Pemabuk
Setelah menjadi sorotan, mantan suami Valencya, Chan Yu Ching akhirnya buka suara.
Ia menyebut permasalahan ini bukan karena mabuk, melainkan karena persoalan harta.
Melalui kuasa hukumnya, Hotma Raja Bernard Nainggolan, Chan Yu Ching mengaku sudah bercerai dengan Valencya sejak Januari 2020 lalu.
Ia membantah berseteru dengan Valencya karena masalah kerap mabuk.
"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja, Rabu (17/11/2021).
Menurut Hotma Raja, kliennya diusir dari rumah dan dicaci maki dengan kata-kata tak pantas.
Ia mengklaim memiliki bukti rekaman perlakukan kasar Valencya terhadap kliennya.
Diketahui sebelumnya, Valencya diketahui merupakan ibu dua anak yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk.
Dalam pengakuannya, Valencya menjelaskan selama menjalani hubungan rumah tangga dengan sang suami, dikatakan bahwa suaminya itu jarang pulang ke rumah.
Sang suami juga sering mabuk-mabukan di rumah bersama temannya hingga pagi hari.
Valencya menyebut suaminya adalah seorang alkoholik.
Menurut cerita Valencya, dirinya sudah sering dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri gara-gara marah-marah soal hobi mabuk suaminya itu.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.
Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.
Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.
"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Sosok Valencya Istri yang Terancam Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk, Tulang Punggung Keluarga dan Sosok Eks Suami Valencya, Mengaku Bukan Mabuk tapi Soal Harta, Sering Bolak-balik Taiwan karena Ini