Breaking News:

Terkini Daerah

Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Nasib Jaksa yang Tangani Kasus

Karena hal itu, ia akan dipindah untuk diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. 

TRIBUNWOW.COM - Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditarik ke Kejaksaan Agung RI buntut kasus istri marahi suami pemabuk di Karawang, Jawa Barat.

Itu terjadi karena jaksa memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya (40) karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya yang kerap mabuk.

Karena hal itu, ia akan dipindah untuk diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca juga: Seharian Mabuk di Rumah, Suami di Karawang Laporkan Istri ke Polisi saat Kena Marah

Baca juga: Diceraikan dan Dipolisikan Suami Pemabuk, Istri di Karawang Masih Dimintai Harta Gono Gini

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menggelar ekseminasi khusus terkait penuntutan perkara tersebut. 

Hasilnya, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki kepekaan atau yang disebut sebagai sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.

Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

Baca juga: Wanita di Karawang Langsung Nangis Dituntut 1 Tahun Penjara seusai Marahi Suami yang Gemar Mabuk

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.

Kronologi Kasus

Diketahui sebelumnya, Valencya diketahui merupakan ibu dua anak yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk.

Selama menjalani hubungan rumah tangga dengan sang suami, Valencya menjelaskan, suaminya itu jarang pulang ke rumah.

Sang suami juga sering mabuk-mabukan di rumah bersama temannya hingga pagi hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KarawangJawa BaratKejaksaan AgungKDRTLeonard Eben Ezer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved