Terkini Daerah
Wanita di Karawang Langsung Nangis Dituntut 1 Tahun Penjara seusai Marahi Suami yang Gemar Mabuk
Seorang ibu asal Karawang, Jawa Barat, berinisial V (45), terancam satu tahun hukuman penjara seusai memarahi suaminya yang gemar mabuk-mabukan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu asal Karawang, Jawa Barat, berinisial V (45), terancam satu tahun hukuman penjara seusai memarahi suaminya yang gemar mabuk-mabukan.
Dilansir TribunWow.com, V dituntut atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, CYC, yang merupakan warga Taiwan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).
Dalam sidang tersebut, V hadir ditemani kuasa hukum, serta anak pertama dan keduanya.
Mendengar tuntutan JPU, V langsung mengutarakan keberatannya dan mengaku menjadi korban kriminalisasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” ungkap V, dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Kalina Ocktaranny Kehilangan Hampir Rp 100 Juta di Rumah, Istri Vicky Prasetyo Laporkan Mantan ART
Baca juga: Ayah Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ibu Korban: Almarhum Kakaknya yang Kanker Juga Kerap Dihajar
V sempat menangis seusai mendengar tuntutan tersebt.
Ia mengaku tak habis pikir dituntut satu tahun penjara hanya karena memarahi suaminya.
V mengaku memarahi suaminya karena kesal sang suami kerap pulang dalam kondisi mabuk.
Tak hanya itu, terakhir kali suami V juga tak pulang ke rumah selama enam bulan.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan," ungkapnya.
"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara."
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini."
Baca juga: Aurel Hermansyah Tegaskan Tak Ada Kata Maaf untuk Selingkuh dan KDRT, Atta Halilintar: Ada Satu Lagi
Baca juga: Sosok Nindy Ayunda, Penyanyi yang Ceraikan Askara karena Alami KDRT selama Berumah Tangga
Alasan JPU
Menurut JPU Glendy Rivano, V diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.