Terkini Daerah
Ayah Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ibu Korban: Almarhum Kakaknya yang Kanker Juga Kerap Dihajar
Pasalnya, KL dianiaya hingga babak belur dan kini juga mengalami trauma.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah R (45) di Depok, Jawa Barat ditangkap polisi karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya yang masih duduk dibangku SD, KL (9) pada Sabtu (6/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok, menyebut bahwa pelaku ditangkap dua hari setelah dilaporkan oleh ibu dari KL yang kesal terhadap perilaku suaminya.
Pasalnya, KL dianiaya hingga babak belur dan kini juga mengalami trauma.
Baca juga: Detik-detik Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Jatim, Korban Dipukuli, Hidung Berdarah lalu Tewas
Baca juga: Aniaya Anaknya hingga Tewas, Ibu Muda Ini Titipkan Jasad Korban lalu Bohongi Keluarga, Ini Katanya
"Pendampingan pasti (diberikan). Karena anaknya ini awalnya mengalami trauma," katanya, Kamis (11/11/2021).
Hal itu ditunjukkan dari sikap anaknya yang terus menangis saat dibawa ke dokter untuk divisum.
Bahkan, ia sempat enggan menceritakan perilaku ayahnya itu kepada pihak kepolisian.
"Saat dibawa ke dokter untuk diperiksa menangis terus. Tapi pelan-pelan mulai bisa kuat dan menceriakan kronologi kejadiannya," ungkap Yogen.
Kejadian dimulai ketika KL sedang main di sekitaran rumahnya pada Sabtu (6/11/2021).
Kemudian, ayahnya yang baru pulang dan dalam keadaan mabuk meminta KL untuk pulang.
Karena masih asik bermain, korban mengabaikan perintah dari pelaku.
Baca juga: Fakta Ibu Kandung di Surabaya Aniaya Balita hingga Tewas, Pelaku Emosi Korban Sering BAB di Celana
Pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk kemudian emosi dan menghajar korban hingga babak belur.
"Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut . Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya," ujar Yogen.
"Kami amankan tersangka di kediamannya, kami bawa dan sudah lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya."
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun,” pungkasnya.