Breaking News:

Terkini Daerah

Seharian Mabuk di Rumah, Suami di Karawang Laporkan Istri ke Polisi saat Kena Marah

Istri di Karawang membongkar kelakuan suaminya yang melaporkannya ke polisi saat kena marah gara-gara gemar mabuk dan main perempuan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube tribunjabar video
Valencya (45) sosok istri di Karawang, Jawa Barat yang dilaporkan ke polisi oleh suaminya yang pemabuk dan penjudi, Senin (15/11/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Kerap mabuk-mabukan hingga main judi, seorang pria bernama Chan Yung Ching sering dimarahi oleh istrinya sendiri Valencya (45).

Alih-alih merubah sikapnya, Chan Yung Ching justru menggugat cerai istrinya lalu melaporkan Valencya ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Valencya sempat menangis saat dituntut satu tahun penjara ketika sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Viral Pengacara di Banyuwangi Ngamuk, Hamburkan Uang dan Teriak-teriak di Mapolsek, Ini Alasannya

Baca juga: Diceraikan dan Dipolisikan Suami Pemabuk, Istri di Karawang Masih Dimintai Harta Gono Gini

Dikutip dari TribunJabar.id, Valencya diketahui merupakan ibu dua anak.

Selama menjalani hubungan rumah tangga dengan sang suami, Valencya menjelaskan, suaminya itu jarang pulang ke rumah.

Bahkan seringkali pulang dalam kondisi mabuk.

Sang suami juga sering mabuk-mabukan di rumah bersama temannya hingga pagi hari.

Valencya menyebut suaminya adalah seorang alkoholik.

Menurut cerita Valencya, dirinya sudah sering dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri gara-gara marah-marah soal hobi mabuk suaminya itu.

"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," kata Valencya, Senin (15/11/2021).

Valencya mengaku kaget saat dirinya dituntut satu tahun penjara.

"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata dia.

Marah Sedikit Bisa Dipenjara

Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.

Dikutip dari TribunBekasi.com, seusai persidangan selesai, Valencya diketahui masih terus menangis.

Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

""Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."

Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."

"Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," imbuh Valencya.

Baca juga: Banpol di Kasus Subang Masih Misterius, Sosok yang Merasa Tahu Kejadiannya Enggan Bercerita

Dikutip dari TribunBekasi.com, jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya di persidangan.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.

Hakim ketua kemudian meminta Valencya tenang.

"Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.

Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang, Dituntut Satu Tahun Penjara karena Marahi Suami Suka Mabuk, Valencya: Saya Marah Ada Sebabnya dan Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri serta TribunJabar.id dengan judul Sosok Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Punya 2 Anak

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KarawangMabukKDRT
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved