Pembunuhan di Subang
Kapolda Jabar soal Kasus Subang, Cerita Pengalaman di Masa Lalu hingga Sebut Sudah Beri Perintah
Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Suntana buka suara soal kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Subang
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Suntana buka suara soal kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Subang, Jawa Barat.
Dalam kesempatan ini ia pun menyebut bahwa dirinya sudah memberikan perintah kepada bawahannya agar bisa secepatnya mengungkap kasus pembunuhan itu, dan berbagi pengalaman ketika menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya.
"Saya minta ke serse untuk cepat mengungkap karena itu menyangkut integritas Polri juga," ucapnya di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Sosok Ini Sebut Keterangan Saksi Kasus Subang Berubah-ubah, Diduga Ada yang Disembunyikan, Apa?
Baca juga: Hampir 3 Bulan Kasus Subang Tak Terungkap, Integritas Polri Dipertaruhkan, Kapolda: Saya Minta Cepat
Namun, ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus pembunuhan di Subang itu.
Hal itu berdasarkan temuan-temuan di TKP yang sudah didapat oleh penyidik.
"Dari hasil tempat kejadian perkara, kami masih memerlukan waktu," ungkapnya.
Jenderal bintang dua yang bisa dibilang baru menjabat sebagai Kapolda Jabar pun menjelaskan bahwa waktu pengungkapan kasus tidak bisa dibandingkan satu dengan yang lainnya.
Menurut dia, memang ada sejumlah kasus yang membutuhkan waktu yang lama untuk bisa diungkap.
"Karena mengungkap kasus itu kadang bisa satu hari, kadang lama," jelasnya.
Ia yang baru saja menyelesaikan jabatannya sebagai Wakapolda di Polda Metro Jaya itu, pun menceritakan pengalamannya saat menjabat di sana.
Baca juga: Hampir 3 Bulan Berlalu, Kasus Subang Disoroti Praktisi Hukum, Sebut Polisi Belum Yakin, Kenapa?
Dalam contohnya, ia mengambil kasus penyekapan di rumah mewah yang berada di Pulomas, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
"Sebagai contoh, ada kasus di Pulomas, Jakarta, ada beberapa jenazah yang dikurung di dalam WC, dan itu bisa diungkap dalam beberapa hari," katanya.
Namun, tidak sedikit kasus yang juga membutuhkan waktu lama untuk bisa diungkap seperti kasus Subang.
Pasalnya, pihak kepolisian tidak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam setiap perkara.
Untuk menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menjadi salah tangkap.