Terikini Daerah
Mengaku Curi HP untuk Beli Susu Anak, Pria di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
Aksi pencurian itu terekam CCTV yang ada di depot kayu tersebut dan kemudian viral setelah diunggah ke media sosial.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap seorang pria bernama Saidina Ali (41) warga Lorong Masjid Kelurahan Sako Agung Kecamatan Sako Palembang karena nekat melakukan pencurian, Kamis (11/11/2021).
Ia sebut melakukan pencurian sebuah ponsel yang berada di depot kayu, di Jalan Sapta Marga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi pencurian itu terekam CCTV yang ada di depot kayu tersebut dan kemudian viral setelah diunggah ke media sosial.
Baca juga: Fakta Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi, Pakai Mobil Anggota Polisi hingga Dipergoki Warga
Baca juga: Teknisi Curi Alat Milik Perusahaan setelah Dipecat, Menyesal Hasilnya Ternyata Tak Bisa Dijual
Setelah ditangkap, kepada polisi ia mengaku nekat melakukan aksinya untuk membeli susu anak.
Dirinya menyebut tidak memiliki penghasilan yang membuatnya bisa memenuhi kebutuhan anaknya itu.
"Kerjaan saya buruh serabutan. Tapi sedang tidak ada kerjaan, makanya saya kepikiran mencuri," ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolsek Kalidoni, Sabtu (13/11/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.
Ia melakukan aksinya dengan bermodus berpura-pura sebagai pembeli kayu.
Lalu saat korban lengah dan masuk ke dalam depot untuk mengambil sesuatu, pelaku dengan cepat mengambil handphone yang tergeletak di atas meja.
Mendapat apa yang ia inginkan, ia langsung pergi meninggalkan lokasi.
Dirinya juga mengaku tidak menyadari bahwa aksinya telah terekam CCTV di sana.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Bangka, Pelaku Kerap Curi Harta Korban untuk Beli Sabu
Bahkan, ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya viral.
"Saya tidak tahu kejadiannya viral. Tahunya setelah di sini (kantor polisi) kalau itu viral," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku baru dua kali melakukan tindak pencurian.
"Sedangkan untuk aksinya di depot kayu. Tersangka ini beraksi seorang diri," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Restorative Justice
Berkaca dari kasus lain yang serupa, sebelumnya, Comara Saeful (41) yang merupakan warga Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat dibebaskan setelah sempat beberapa bulan mendekam dipenjara karena melakukan pencurian.
Ia nekat melakukan pencurian ponsel di Kantor Desa Sakawayana dengan alasan untuk membiayai sekolah anaknya.
Saeful disangkakan pasal yang sama oleh pencuri ponsel di Palembang dengan KUH Pidana Pasal 362.
Kemudian, dengan menggunakan restorative justice, ia pun dibebaskan.
"Restorative justice yang kita lakukan yaitu permohonan untuk penghentian perkara terhadap Comara, yang bersangkutan dikenai pasal 362 pencurian karena mencuri handphone," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Nepa Sari Susanti kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Nepa menceritakan, pihaknya menerima limpahan perkara Comara dari aparat kepolisian.
Setelah diteliti Kepala Seksi Pidana Umum dan dirinya, perkaranya dinilai memenuhi untuk diajukan restorative justice yang memungkinkan untuk penghentian penuntutan hingga bebas,
"Tadi pagi saya dan Kasi Pidum ekspose dulu ke Kejagung, tapi sebelumnya sudah koordinasi ke Kejati," katanya.
Ada sejumlah alasan untuk bisa dilakukan restorative justice di dalam kejaksaan.
Hal itu kemudian dijelaskan oleh Nepa termasuk baru pertama kali melakukan kejahatan.
"Persyaratan restorative justice itu, selain baru pertama kali melakukan kejahatan dan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, HP-nya belum digunakan atau dipakai, dikembalikan langsung ke korban," katanya.
Selain itu, menurut Nepa, alasan korban mencuri ponsel karena untuk anaknya sekolah daring dan pelaku juga orang tidak mampu.
Pihak yang berseteru juga harus bertemu dan adanya kesepakatan damai dari pelaku dan korban atau yang merasa dirugikan.
Kemudian pada tanggal 5 November 2021 lalu, pihak pelaku dan korban serta keluarganya bersama kepala desa dan tokoh masyarakat juga telah bersepakat damai tidak akan melakukan tuntutan apapun.
Comara Saeful, ayah dengan empat anak yang dibebaskan dari proses hukum mengaku, ia sangat senang dengan keputusan tersebut.
Ia juga menceritakan bahwa dirinya sebenarnya tidak berniat melakukan kejahatan itu.
Kata dia, ia melakukannya karena memiliki kesempatan saat sedang berada di Kantor Desa.
Saat itu, ia yang sedang meminta beras untuk keluarganya, tidak sengaja melihat ponsel tergeletak di satu ruangan.
Ia pun kemudian mengambil ponsel itu untuk digunakan belajar anaknya.
"HP saya ambil anak kan minta terus HP, boro-boro itu (beli HP), beli beras juga susah pak," katanya.
Comara mengaku, saat ini dirinya memang menganggur setelah sebelumnya sempat ikut berdagang dengan orang dan beternak ayam.
"Senang banget, masih ada keadilan dari Jaksa, dapat handphone juga dari Ibu Kajari untuk keperluan sekolah anak," katanya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Seorang Ayah di Palembang Nekat Curi HP Demi Beli Susu Anak, Aksinya Viral Terekam CCTV dan Kompas.com yang berjudul Curi Ponsel demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ayah di Garut Akhirnya Dibebaskan