Breaking News:

Terkini Daerah

Teknisi Curi Alat Milik Perusahaan setelah Dipecat, Menyesal Hasilnya Ternyata Tak Bisa Dijual

Seorang pria berinisial JS (38) nekat mencuri perangkat menara telekomunikasi di perusahaan tempat dirinya bekerja.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN SUMSEL/EDISON
JS (38) ketika digiring petugas Polsek Cambai menuju sel tahanan, Selasa (2/11/2021). Bapak empat anak ini mencuri perangkat menara telekomunikasi di tempatnya bekerja setelah diberhentikan perusahaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial JS (38) nekat mencuri perangkat menara telekomunikasi di perusahaan tempat dirinya bekerja.

Hal ini dilakukan JS lantaran sakit hati dipecat oleh perusahaan sebagai teknisi.

Dalam aksinya itu, JS menggasak perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG.

Baca juga: Fakta Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi, Pakai Mobil Anggota Polisi hingga Dipergoki Warga

Bahkan akibat ulah warga Jalan Surip Gang Pagaralam Kelurahan Pasar Prabumulih II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu, signal telekomunikasi di kawasan Cambai Kota Prabumulih hilang.

Akibat perbuatannya itu, JS harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cambai lantaran diringkus tim Elang Cambai di kediamannya pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 01.00.

Sementara satu pelaku lainnya inisial A yang merupakan teman satu kantor JS masih buron dan dalam pengejaran Tim Elang Cambai Satreskrim Polsek Cambai.

Bersama JS turut diamankan barang bukti berupa perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Cambai, Ipda Hendra membenarkan kasus ini.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap JS bermula dari laporan dari PT Hutchison 3 Indonesia diwakili karyawan Mardinata Rastay ke SPKT Polsek Cambai.

Dalam laporannya dilaporkan jika pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 16.00 terjadi hilang signal seluler.

Mendapati itu, pelapor dan Sukri penjaga menara melakukan pemeriksaan perangkat menara telekomunikasi dan mendapati perangkat modul WRFU dan COMBINER telah hilang dari dalam menara BTS tersebut.

Mardinata dan Sukri lalu memberitahu ke pimpinan PT Hutchison 3 Indonesia dan selanjutnya melapor ke Polsek Cambai.

Mendapat laporan itu Tim Elang Cambai dari Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di kediamannya.

Baca juga: Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Garut, Korban Dikubur dalam Kondisi Hidup, 14 Warga Jadi Tersangka

Tak ingin membuang waktu, tim elang cambai pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.

"Saat kita menuju kediaman tersangka lain inisial A yang bersangkutan telah lebih dulu kabur menggunakan kendaraan yang mereka pakai untuk melakukan pencurian. Saat ini pelaku masih kami buru," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
PencurianKasus PencurianPrabumulih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved