Terkini Daerah
Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Garut, Korban Dikubur dalam Kondisi Hidup, 14 Warga Jadi Tersangka
Polisi berhasil mengungkap kasus main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pencuri terjadi di Kabupaten Garut. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pencuri terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 50 tahun berinisial MM.
Usai kejadian, jasad MM dikubur oleh warga di kaki Gunung Cikuray.

Baca juga: Belasan Warga di Garut Bunuh Pria Diduga Pencuri, Pelaku Sembunyikan Mayat Korban di Gunung Cikuray
Kasus ini kemudian berbuntut panjang hingga 14 warga yang menghabisi nyawa MM ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar.id, Rabu (27/10/2021):
1. Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Selasa (12/10/2021) dini hari.
Lokasinya berada di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saat itu MM tertangkap basah memasuki rumah seorang warga.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna.
"Kalo pencuriannya itu, mohon maaf kalo ga salah menurut keterangan, itu belum melakukan pencurian, hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," ucap Ayo.
Ayo menjelaskan warga sekitar sebelumnya sudah diresahkan dengan aksi pencurian lalu melakukan pengintaian terhadap terduga.
"Jauh-jauh hari ya diintai, ya tau-tau tertangkap sebelum mencuri, mungkin seperti itu (dihakimi massa)" ungkapnya.
Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pembongkaran tempat korban dikuburkan.
Jasad MM dikubur di Blok Waspada, Kaki Gunung Cikuray yang berjarak 1 kilometer dari lokasi kejadian.