Breaking News:

Terkini Daerah

Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Garut, Korban Dikubur dalam Kondisi Hidup, 14 Warga Jadi Tersangka

Polisi berhasil mengungkap kasus main hakim sendiri yang menewaskan seorang terduga pencuri terjadi di Kabupaten Garut. Ini faktanya.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunJabar.id/Istimewa
Belasan warga Garut diamankan kepolisian lantaran telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia. 

Saat dipastikan MM sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.

Baca juga: Lama Tak Muncul, Ini Kabar Terbaru Istri Muda Yosef yang Tak Lagi Diperiksa Polisi soal Kasus Subang

4. 14 Warga Jadi Tersangka

Usai kejadian, Polres Garut melakukan pendalaman.

Hasilnya 14 warga diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya MM.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing."

"Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," urai Wirdhanto.

Diketahui S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Kemudian pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Tribunnews.com/Endra Kurniwan)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Garut, Jasad Dikubur di Kaki Gunung, 14 Warga Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
GarutPencurianJawa BaratTersangkaKubur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved