Breaking News:

Terikini Daerah

Rayuan Bripka Rahmat untuk Setubuhi Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru, Janji Nikahi dengan Syarat

Terungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara.

Tribun Medan/Fredi Santoso
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara.

Bripka Rahmat Hidayat Lubis terbukti melakukan rudapaksa terhadap seorang istri tahanan kasus narkoba di wilayahnya.

Tidak hanya Bripka Rahmat, terdapat lima oknum polisi lainnya yang juga melanggar kode etik dalam kasus yang sama.

Baca juga: Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Tahanan di Parimo Akhirnya Dipecat, Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Baca juga: Berusaha Tutupi Nama dan Wajah, Viral Oknum Polisi di Medan Dikepung Warga Gara-gara Minta Uang

Tidak hanya merudapaksa, Bripka Rahmat menghasut MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM agar meninggalkan suaminya.

Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.

Selain itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.

Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.

Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.

Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.

MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Kasus Preman Serang dan Keroyok Polisi hingga Nyaris Tewas, Polres Medan Tetapkan Tersangka

Diminta gugurkan kandungan

Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bripka Rahmat Hidayat LubisPolsek KutalimbaruSetubuhiTahanan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved