Terikini Daerah
Rayuan Bripka Rahmat untuk Setubuhi Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru, Janji Nikahi dengan Syarat
Terungkap kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.
Rahmat, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.
Rahmat mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.
"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."
"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan Rahmat saat itu.
Minta Rp 30 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan SM
Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.
Dikatakan Rahmat saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM, suami MU.
Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.
"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.
Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu.
Baca juga: Detik-detik Pria di Lahat Bunuh Tetangganya, Teringat Kejadian 7 Tahun Lalu saat Bertemu Korban
Diminta Rp 150 juta oleh 6 oknum polisi
MU juga mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kaptem Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada awal Mei lalu.
"Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam yang minta uang," ucapnya, dilansir Tribun Medan.