Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Banpol U Fiktif atau Bukan? Polisi, Warga hingga Pengacara Punya Penjelasan Berbeda

Sosok Banpol berinisial U belakangan ini terus menjadi sorotan seusai Danu mengaku dirinya disuruh Banpol U untuk masuk ke TKP.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase Dok/Danu dan TribunJabar.id/Dwiky M
Sosok oknum banpol (kiri) yang menyuruh Danu (kanan) terobos garis polisi dan membersihkan bak mandi yang berada di TKP. 

TRIBUNWOW.COM - Keberadaan seorang bantuan polisi (Banpol) berinisial U sampai saat ini masih menjadi misteri.

Sosok Banpol U sendiri mencuat berdasarkan keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku sempat disuruh oleh Banpol U untuk masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2021 lalu atau sehari seusai pembunuhan terjadi.

Sejumlah pihak kini memiliki keterangan yang berbeda soal sosok Banpol U, mulai dari polisi hingga pengacara.

Dikutip dari TribunJabar.id, berikut adalah sejumlah keterangan dari berbagai pihak soal Banpol U.

Baca juga: Banpol U Dipastikan Bukan Tokoh Fiktif, Nomor Telepon Aktif tapi Tak Angkat Telepon Awak Media

Baca juga: Yoris Lapor ke Penyidik: Yosef Bersama Adiknya Masuk TKP Kasus Subang, Datang seusai Danu dan Banpol

Pengakuan Warga sekitar Polsek

Mencoba mencaritahu sosok ini, tim dari TribunJabar.id sempat mencoba melakukan penelusuran.

Pada Senin (8/11/2021), wartawan TribunJabar.id mencoba bertanya kepada warga yang tinggal di sekitar Polsek Jalancagak.

Namun dari semua warga yang ditanyakan soal Banpol U, para warga menjawab tidak ada yang mengenal Banpol tersebut.

Pedagang di sekitar Polsek Jalancagak turut memberikan jawaban serupa tidak kenal siapa itu Banpol U.

Tim TribunJabar.id juga sempat mendatangi mushala di Polsek Jalancagak untuk mencari jawaban namun sia-sia.

Kendati demikian Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zainal menjawab singkat bahwa Banpol U benar-benar ada.

Tribun sempat mendapati nomor telpon si banpol itu.

Ponselnya saat dihubungi dalam keadaan aktif namun tidak merespons panggilan telpon dari Tribun.

Polisi Minta Tak Sembarang Percaya

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan oleh pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku disuruh oleh bantuan polisi (Banpol) untuk masuki tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Danu mengaku Banpol tersebut memintanya untuk membersihkan bak mandi yang diketahui digunakan oleh pelaku untuk membersihkan jasad kedua korban.

Mengenai pengakuan Danu ini, pihak kepolisian meminta agar publik tidak begitu saja percaya.

Dikutip dari TribunJabar.id, pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Kombes Erdi menegaskan bahwa informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, semua berasal dari pihak kepolisian.

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Kombes Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Yoris Disebut Tahu Fakta Yosef Tak Masuki TKP, Kuasa Hukum: Paketnya Langsung Dikasih ke Yoris

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak begitu saja percaya dengan omongan Danu yang mengaku disuruh Banpol.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," tegas Kombes Erdi.

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," sambungnya.

Kombes Erdi turut menegaskan bahwa TKP sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Banpol tidak memiliki kewenangan untuk mengurus TKP.

"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," pungkas Kombes Erdi.

Pengacara Ada Bukti Foto

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sempat mengeluarkan pernyataan agar publik tidak begitu saja percaya dengan pengakuan para saksi di kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Polisi turut membantah pengakuan seorang saksi bernama Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku disuruh oleh seorang bantuan polisi (Banpol) untuk masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) guna membersihkan bak mandi.

Pernyataan dari polisi ini kemudian langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo.

Disampaikan seusai pemeriksaan pada Rabu (10/11/2021) malam, Taufan menegaskan apa yang disampaikan oleh kliennya sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

"Ini merupakan temuan yah, kita hanya menyampaikan temuan ini kepada polisi waktunya kapan, di jam sekian itu ada temuan banpol masuk ke TKP," ucap Taufan dikutip dari TribunJabar.id.

Taufan lalu menilai apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian soal Banpol dan Danu terlalu terburu-buru.

Ia kemudian mendesak agar polisi segera memeriksa Banpol yang menyuruh Danu.

"Harusnya polisi periksa dulu banpolnya, kita menyampaikan ini juga bukan karena semata-mata asal-asalan, kita ada bukti foto history nya juga," ungkap Taufan. (TribunWow.com/Anung)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana?, Kasus Subang, Danu Blak-blakan Tentang Banpol U, Ungkap Saksi Lain yang Lihat Ulah Sang Banpol, Harusnya Polisi Periksa Dulu Banpolnya, Kuasa Hukum Danu Tegaskan Sosok Banpol Bukan Khayalan dan KASUS SUBANG Mengapa Polisi Tak Percaya Begitu Saja soal Banpol U? Polisi Sebut Danu Mulai Panik

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangJawa BaratAmalia Mustika RatuTutiBanpolDanuYosefPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved