Breaking News:

Terkini Internasional

Sempat Kerja di Media Terlarang, Jurnalis AS Danny Fenster Divonis 11 Tahun Penjara oleh Junta

Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada jurnalis asal AS yang pernah bekerja untuk media yang kritis terhadap militer.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AFP/Fenster Family
Jurnalis asal Amerika Serikat (AS), Danny Fenster. Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada Danny Fenster, yang pernah bekerja untuk media yang kritis terhadap militer sejak kudeta, Jumat (12/11/2021). 

"Sifat yang sangat tidak adil dari penahanan Danny jelas terlihat di seluruh dunia. Rezim harus mengambil langkah bijaksana untuk membebaskannya sekarang,” kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan sebelum penjatuhan hukuman.

Sementara itu, penasihat senior di Crisis Group Myanmar, Richard Horsey, menggambarkan hukuman terhadap Fenster adalah “keterlaluan”.

"Ini menjadi pesan tidak hanya bagi jurnalis internasional, tetapi juga jurnalis Myanmar bahwa melaporkan secara faktual tentang situasi tersebut dapat membuat mereka bertahun-tahun penjara," katanya kepada kantor berita AFP.

Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), sejak kudeta militer terjadi pada Februari lalu, setidaknya 1.178 orang telah terbunuh dan 7.355 lainnya ditangkap, digugat, atau dijatuhi hukuman sebagai tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di Myanmar.

Sekitar 80 jurnalis lokal diketahui telah ditahan karena liputan mereka sejauh ini.

Dilaporkan oleh AAPP, 50 di antaranya masih ditahan dan setengahnya telah diadili. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Myanmar lain

Tags:
Amerika SerikatJurnalisDanny FensterMyanmar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved