Terkini Internasional
Sempat Kerja di Media Terlarang, Jurnalis AS Danny Fenster Divonis 11 Tahun Penjara oleh Junta
Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada jurnalis asal AS yang pernah bekerja untuk media yang kritis terhadap militer.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM – Pengadilan militer Myanmar telah menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada seorang jurnalis asal Amerika Serikat (AS), Danny Fenster, Jumat (12/11/2021).
Dilansir dari BBC, Fenster dinyatakan bersalah atas tuduhan melanggar Undang-Undang Imigrasi, menjalin asosiasi yang melanggar hukum, hingga menghasut publik untuk melawan militer di Myanmar.
Pada awal pekan ini, Fenster juga dituntut atas dua tuduhan, yakni makar dan terorisme.

Baca juga: Tak Diundang dalam KTT ASEAN, Junta Myanmar Salahkan Intervensi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Baca juga: Indonesia dan Malaysia Suarakan Kekecewaan, Tak Ada Perkembangan Perdamaian Junta Myanmar
Keduanya dapat membuatnya mendapat hukuman hingga maksimum penjara seumur hidup.
Tetapi, pengadilan belum menjatuhkan putusan atas dua tuduhan tambahan tersebut dan proses baru akan dimulai pada 16 November.
Danny Fenster merupakan redaktur pelaksana situs berita berbahasa Inggris, Frontier Myanmar.
Dia ditangkap di Bandara Internasional Yangon pada Mei lalu, ketika akan pergi keluar Myanmar untuk bertemu dengan keluarganya.
Fenster menjadi satu di antara lusinan jurnalis lokal yang ditahan sejak kudeta militer Myanmar berlangsung pada Februari 2021.
Menurut Frontier Myanmar, gugatan terhadap Fenster dilayangkan karena dia pernah bekerja untuk media Myanmar Now.
Situs berita Myanmar Now disebut sebagai media independen yang kritis terhadap militer sejak kudeta.
Sementara, Fenster sudah bekerja untuk Frontier Myanmar selama sekitar satu tahun.
“Tuntutan itu semua didasarkan pada tuduhan bahwa dia bekerja untuk media terlarang Myanmar Now. Danny telah mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier pada bulan berikutnya. Jadi pada saat penangkapannya pada Mei 2021 dia telah bekerja dengan Frontier selama lebih dari sembilan bulan," kata situs berita Frontier Myanmar.
“Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan itu,” tambahnya.
Baca juga: Junta Myanmar Tahan 100 Kerabat Aktivis sebagai Sandera, Ada Anak-anak
Baca juga: Myanmar Didesak Beberapa Negara Hentikan Kekerasan, Mulai dari Indonesia hingga Inggris
Di sisi lain, AS telah menekan pemerintah militer Myanmar untuk membebaskan pria berusia 37 tahun itu.
Namun, seorang juru bicara militer bersikeras bahwa Fenster perlu ditahan.
"Sifat yang sangat tidak adil dari penahanan Danny jelas terlihat di seluruh dunia. Rezim harus mengambil langkah bijaksana untuk membebaskannya sekarang,” kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan sebelum penjatuhan hukuman.
Sementara itu, penasihat senior di Crisis Group Myanmar, Richard Horsey, menggambarkan hukuman terhadap Fenster adalah “keterlaluan”.
"Ini menjadi pesan tidak hanya bagi jurnalis internasional, tetapi juga jurnalis Myanmar bahwa melaporkan secara faktual tentang situasi tersebut dapat membuat mereka bertahun-tahun penjara," katanya kepada kantor berita AFP.
Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), sejak kudeta militer terjadi pada Februari lalu, setidaknya 1.178 orang telah terbunuh dan 7.355 lainnya ditangkap, digugat, atau dijatuhi hukuman sebagai tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di Myanmar.
Sekitar 80 jurnalis lokal diketahui telah ditahan karena liputan mereka sejauh ini.
Dilaporkan oleh AAPP, 50 di antaranya masih ditahan dan setengahnya telah diadili. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Myanmar lain