Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Kliennya Dianggap Bohong soal Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Ini Tanggapan Pengacara Danu

Danu dan Yoris, siang ini terlihat hadir di Polres Subang didampingi dengan sejumlah kuasa hukumnya.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube Heri Susanto
Pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo mendampingi kliennya sebelu menjalani pemeriksaan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Hari ini, Danu dan Yoris kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Polres Subang, Jawa Barat. 

Danu dan Yoris, siang ini terlihat hadir di Polres Subang didampingi dengan sejumlah kuasa hukumnya.

Dalam pemeriksaan ini, pihak pengacara Danu dan Yoris, Achmad Taufan Soedirjo juga menyampaikan akan meluruskan beberapa hal di media terkait pernyataan kliennya. 

Baca juga: Sebarkan Kesaksian Danu soal Kasus Subang, Ki Anom Beri Klarifikasi Tidak Bisa Pastikan Kebenarannya

Baca juga: Kini Dianggap Bohong, Ini Pengakuan Mengejutkan Danu soal Kasus Subang, Ada yang Dibantah Pengacara

Terutama soal pernyataan Danu yang menyampaikan bahwa dirinya diminta oknum banpol masuk TKP kasus Subang sehari setelah jasad korban ditemukan.

Pernyataan itu dianggap tidak benar oleh polisi dan masyarakat diminta lebih percaya kepada keterangan dari kepolisian. 

"Yang pertama masalah statement dari Kabid Humas (Polda Jawa Barat) ya yang menyatakan oknum banpol itu tidak ada, nah itu juga kita mau meluruskan," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Rabu (10/11/2021). 

Kemudian, pernyataan yang akan diluruskan adalah soal pernyataan dana yayasan yang disampaikan Yoris

Dia berjanji akan memberikan klarifikasi itu setelah pemeriksaan hari ini selesai. 

Selain menyampaikan itu, sebelum masuk ruang pemeriksaan, Achmad juga menyampaikan bahwa sebenarnya pemeriksaan Danu dan Yoris diagendakan pada Senin kemarin. 

Tetapi, mengingat di pekan sebelumnya Danu diperiksa secara maraton, dia meminta jadwal pemeriksaan keduanya diundur. 

Kini disampaikan bahwa Danu dan Yoris masing-masing sudah diperiksa 12 kali untuk Danu, dan delapan kali untuk Yoris.

Baca juga: Setelah Yosef, Kini Yoris dan Danu Kembali Dipanggil sebagai Saksi Kunci Kasus Subang, Kenapa?

Pernyataan Polisi soal Banpol

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pernyataan Danu itu tak dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Erdi mengaku kesaksian Danu ketika dia diminta banpol masuk TKP kasus Subang pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Di sana Danu juga diminta menguras bak mandi yang saat itu airnya berwarna kecoklatan dan berbau anyir seperti bercampur dengan darah. 

Hal itu dikaitkan dengan temuan sidik jari dan DNA Danu di TKP.

Namun, Danu baru menyampaikan kesaksiannya itu setelah dua bulan kasus ini berjalan.

Mengenai pengakuan Danu itu, polisi meminta publik tak begitu saja percaya.

Erdi juga menyebut Danu mungkin panik karena proses penyelidikan sudah mengarah ke satu orang.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," terang Erdi, saat dihubungi, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Erdi menyebut pihak kepolisian hanya berpedoman pada barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, olah TKP serta hasil autopsi kedua jasad korban.

Ia pun membantah jika ada oknum banpol yang bisa masuk ke TKP.

Pasalnya, kata dia, TKP merupakan ranah penyidik yang tak bisa dimasuki orang sembarangan.

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada."

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. 

Simak keterangan Achmad dalam tayangan berikut:

(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Danu Bohong Keluar Rumah Jam 3? Ki Anom Buka Suara Ungkap Klarifikasi: Saksi Harus Sejujur-jujurnya

Tags:
PembunuhanSubangBanpolDanuTKPAmalia Mustika RatuTutiPengacaraYoris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved