Terkini Daerah
Emosi Anaknya Asyik Main, Ayah di Depok Pukuli Putranya hingga Korban Mual dan Babak Belur
Pulang ke rumah dalam kondisi mabuk seusai minum minuman keras, seorang ayah tega menghajar anaknya karena tak mau disuruh pulang saat sedang main.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - KL (9), seorang bocah yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD) babak belur seusai dihajar oleh R (45) yang merupakan ayahnya sendiri.
Pelaku sendiri telah diamankan oleh polisi di kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/11/2021), seusai ibu korban HE (41) melapor ke polisi.
Sementara ini diketahui, pelaku mengaku kesal lantaran anaknya tidak menuruti perintahnya.
Baca juga: Pengakuan Yosef soal Kamar Mandi di TKP, Sebut Ada Bunga hingga Panik Lupa Apa yang Dilihat
Baca juga: Fakta Viral Video Pria di Ambon Hancurkan Trotoar Pakai Palu, Marah karena Istrinya Terjatuh
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, sebelum pemukulan terjadi, korban diketahui tengah asyik bermain.
Sedangkan saat itu pelaku baru saja pulang seusai mabuk-mabukan.
Dalam kondisi masih di bawah pengaruh minuman keras, R meminta agar putranya itu segera pulang.
Pada saat itu korban menolak perintah ayahnya lantaran masih ingin bermain.
Emosi anaknya tidak menurut, pelaku langsung memukuli korban.
Seusai menerima penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.
Korban sendiri kini telah menjalani visum di rumah sakit.
"Korban mengalami beberapa luka seperti kedua pelipis luka-luka memar dan lebam, kemudian dada dan perut, si anak juga mengalami pusing dan mual setelah kejadian tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (9/11/2021).
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku diketahui kerap mabuk-mabukan.
Bahkan saat ditangkap, pelaku masih dalam kondisi mabuk.
Kesaksian Istri Pelaku
HE selaku istri pelaku bercerita, pelaku adalah suami keduanya.
Namun korban dan pelaku berstatus sebagai anak dan ayah kandung.
Ibu korban mempunyai dua anak dari pernikahan pertama dan mempunyai dua anak dari pernikahan kedua dengan pelaku.
Baca juga: Polisi Gali Masa Lalu Yoris, Pernah Ngamuk Gara-gara Lihat Yosef Bonceng Istri Muda
HE mengatakan, anaknya yang lain juga pernah menjadi korban pemukulan pelaku.
Kini korban dipastikan akan mendapat pendampingan agar tidak trauma.
"Kita lakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus ini. Memang awalnya korban trauma, pada saat di bawa ke runah sakit untuk visum juga menangis takut diperiksa dokter, namun anak ini cukup tegar dia tahu jalan ceritanya dan mampu menjelaskan dan hafal situasi kejadian," ungkap AKBP Yogen.
Atas tindakannya, pelaku terkena Pasal 44 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Ayah yang Aniaya Anaknya hingga Babak Belur" dan WartaKotalive.com dengan judul Mabuk Miras, Ayah Benturkan Anak Kandungnya yang Berusia 8 Tahun ke Tembok Berulang Kali