Terkini Nasional
Selama 6 Bulan Ratusan Ton Besi di Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Curiga Ada Orang Dalam
Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada dini hari.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian berhasil menangkap komplotan pencurian besi proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Jakarta-Bandung, pada Sabtu (30/10/2021).
Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada dini hari.
Setelah melakukan pendalaman, diketahui para maling ini mengambil berbagai jenis besi yang masih digunakan dalam proyek kereta cepat tersebut.
Baca juga: Detik-detik Pencuri Gondol Motor di Rumahnya, Atta Halilintar Sidang Sekuriti: Gak Ketiduran Kan?
Baca juga: Viral Kakek Dihajar Warga karena Difitnah Mencuri, Ternyata Benar Maling Tas Berisi Uang Rp 1,5 Juta
Di antaranya adalah besi H beam, besi kanal, besi pipa CSL, dan besi sekrup yang semuanya kini diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, besi-besi di proyek yang dicuri adalah milik PT Wijaya Karya (Wika).
"Ada beberapa jenis besi-besi konstruksi yang digunakan untuk membantu proses pengecoran. Memang jenis besi ini jadi incaran para pencuri yang kita amankan," kata Erwin saat konferensi pers, Senin (8/11/2021), dikutip dari Tribunnews.
Dalam keterangan pihak kepolisian, dikatakan bahwa aksi ini sudah berjalan sekitar enam bulan dengan ratusan ton besi yang sudah dijual.
"Ini cukup mencengangkan, dengan berbagai jenis besi yang dicuri mereka bisa jual ratusan ton," ujar Erwin.
Ketika ditanya, Erwin menyebut adanya dugaan orang dalam terlibat dalam komplotan pencurian ini.
Hal itu berdasarkan asumsi di lapangan di mana para pelaku bisa bebas dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Garut, Korban Dikubur dalam Kondisi Hidup, 14 Warga Jadi Tersangka
"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Erwin Kurniawan.
Kini hal itu sedang didalami oleh kepolisian.
Dia menyebut kejadian ini bisa berpotensi membuat proyek yang jadi proyek strategis nasional tersebut tertunda.
"Permasalahan ini menjadi lebar karena kita ketahui bersama, proyek KCIC adalah proyek strategis nasional," kata Erwin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.