Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Kesaksian Danu soal Oknum Banpol Timbulkan Polemik, Kepolisian: Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Kepolisian menyatakan informasi resmi mengenai jalannya penyidikan murni hanya dari penyidik saja sehingga keterangan Danu tak bisa dipegang penuh.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube/KompasTV
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan soal perkembangan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat. Kepolisian menyatakan informasi resmi mengenai jalannya penyidikan murni hanya dari penyidik saja sehingga keterangan Danu tak bisa dipegang sepenuhnya, Selasa (9/11/2021). 

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Kasus pembunuhan yang banyak mendapat sorotan tersebut terjadi pada 18 Agustus lalu.

Terhitung sudah 82 hari sejak jasad Tuti dan Amalia ditemukan dalam keadaan tertumpuk di dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya.

Sementara itu, kesaksian Danu yang menyebut pernah memasuki TKP bersama oknum Banpol, terjadi pada 19 Agustus, tepat satu hari seusai kasus Subang diketahui.

Aksi nekat Danu tersebut menimbulkan banyak komentar dari berbagai pihak.

Baca juga: Setelah Danu Diperiksa Marathon, Kini Orangtuanya Ikut Dipanggil Polisi soal Kasus Subang, Ada Apa?

Sementara, Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa sang oknum Banpol sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengakses TKP.

Lantaran, lokasi kejadian merupakan ranah penyidik.

Sehingga, kata Kombes Pol Erdi, kebijakan untuk membuka mau pun menutup area tersebut hanya kewenangan dari penyidik saja.

Pihaknya membantah kemungkinan adanya keterlibatan oknum Banpol dalam kasus Subang sebagaimana diceritakan oleh Danu.

"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," katanya.

Yosef Kembali Dipanggil Penyidik

Satu di antara saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Yosef Hidayah, sudah mendapatkan undangan pemanggilan dari penyidik.

Suami Tuti Suhartini (56) sekaligus ayah Amalia Mustika Ratu (23), dua korban pembunuhan di Subang tersebut, direncanakan jalani pemeriksaan lanjutan hari ini, Selasa (9/11/2021).

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Yosef, melalui Fajar Sidik.

Berdasarkan keterangan yang diberikan pengacara pria berusia 55 tahun itu, kepolisian sudah kembali memanggil Yosef untuk bisa hadir di Polres Subang.

Halaman
1234
Tags:
Pembunuhan di SubangAmalia Mustika RatuTuti SuhartiniDanuBanpolSumy Hastry PurwantiAhli Forensik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved