Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Singgung Status Danu, Ini Alasan Pengacara Yosef Ingin Oknum Masuk TKP Kasus Subang Jadi Tersangka

Dalam hal ini, Rohman mengacu kepada Danu yang dalam kesaksiannya mengaku masuk ke TKP sehari setelah jasad korban ditemukan

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase YouTube Heri Susanto dan youtube indra zainal chanel
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Danu (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman curiga Danu telah menghambat polisi mengungkap kasus pembunuhan di Subang. 

TRIBUNWOW.COM - Oknum bukan polisi yang masuk TKP pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, dinilai telah melanggar hukum dan bisa menghambat penyelidikan.  

Adanya pihak-pihak yang keluar-masuk TKP kasus Subang selain penyidik, juga kemungkinan berkaitan dengan jalannya penyelidikan yang cukup lama 10 hari lagi akan masuk bulan ketiga. 

"Bisa saja ini berlarut-larut, karena orang di luar penyidik sudah datang ke TKP," kata Pengacara Yosef (suami Tuti), Rohman Hidayat, dalam kanal Youtube indra zainal chanel, Jumat (5/10/2021).

Baca juga: Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang

Baca juga: Pengacara Yosef Merasa Aneh Yoris Suruh Danu Awasi TKP: Danu Bukan Siapa-siapa

Dalam hal ini, Rohman mengacu kepada Danu yang dalam kesaksiannya mengaku masuk ke TKP sehari setelah jasad korban ditemukan atau pada Kamis (19/8/2021). 

Danu sendiri dalam pengakuannya, mengaku disuruh masuk TKP oleh oknum banpol yang tiba-tiba datang ke TKP kasus Subang dengan membawa kunci TKP untuk membuka pintu.

Keberadaan Danu sendiri adalah karena dirinya disuruh oleh keluarga untuk menjaga TKP yang merupakan rumah korban, karena ada kekhawatiran ada pencurian di rumah kosong itu. 

Namun, Rohman menganggap bahwa Danu tetap terlibat, baik itu disuruh atau tidak. 

Meski sudah mendapat jawaban, dan mengetahui bahwa Danu di suruh untuk masuk ke TKP kasus Subang, dia memiliki argumen hukum untuk meminta polisi menetapkannya sebagai tersangka. 

"Mengapa Danu disuruh oleh pihak Yoris, padahal jelas tempat itu sudah di-police line oleh polisi," jelasnya. 

Bahkan, dia menganggap bahwa Yoris yang menyuruh Danu mengawasi TKP sudah bertindak di luar kewenangannya. 

Karena menurutnya, tempat yang sudah diberi garis polisi merupakan kewenangan kepolisian. 

Baca juga: Cerita Masa Lalunya, Danu Ungkap Awal Mula Bisa Bekerja di Yayasan Keluarga Korban Kasus Subang

Terlebih, secara objek tempat, Danu bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.

"Pak Yosef sendiri klien saya yang jelas pemilik atas tanah dan bangunan tersebut tidak boleh masuk ke TKP," katanya. 

"Ini kenapa orang lain, orang yang terperiksa, bahkan diduga, mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi anjing pelacak di TKP, mengarah ke saudara Danu, mengapa ada di sana," katanya. 

Dia pun meminta pihak kepolisian menetapkan Danu dan orang yang menyuruhnya ke TKP untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kalau memang Danu datang ke sana disuruh orang yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu juga ditetapkan tersangka," kata Rohman.

Sebagai informasi Yosef hingga kini tinggal di adiknya, rumah. 

Berdasar keterangan sebelumnya, Yosef mengaku tidak berani untuk mengambil baju yang ada di TKP kasus Subang

Bahkan dokumen-dokumen penting milik pribadi atau untuk kepentingan peyelidikan, pihak Yosef meminta polisi untuk mengambilnya. 

Perbuatan menerobos TKP, selama masih diberi garis polisi dan penyelidikan masih berjalan memang merupakan melanggar hukum pidana. 

Meski itu karena disuruh, terlebih yang menyuruh bukan orang yang berkepentingan dan hingga kini belum diketahui apa motifnya. 

"Jelas itu pelanggaran hukum. Melanggar pasal 221 KUHP, ayat 2, jelas, sembilan bulan kurungan dan lain-lain," katanya. 

"Kalau memang dia disuruh, siapa yang menyuruh apa maksudnya? penasehat hukumnya mengatakan bahwa Danu disuruh, jelas tindak pidana ada pasal 55-nya, ada turut sertanya," katanya. 

Dalam peristiwa ini, Rohman juga menyinggung status Danu sebagai terperiksa sama seperti saksi-saksi lain. 

Apalagi, ada bukti bukti yang mengarah kepada Danu seperti gonggongan anjing pada saat di TKP dan sidik jari Danu yang berada di TKP kasus Subang.

Itu menambah alasan untuk Danu segera ditetapkan sebagai tersangka. 

"Karena ini sudah mengganggu proses penyelidikan. Satu, dia itu terperiksa, bahkan mungkin tendensi atau kecenderungan menuduh Danu pun tidak sedikit," jelasnya.

Atas berbagai informasi yang dia terima, Rohman pun menduga bahwa perkara ini berlarut-larut karena ada orang yang di luar penyidik sudah datang ke TKP. 

Karena itu dia berharap agar ada kepastian status bagi Danu. 

"Jangan mengambil keputusan yang mengambang seperti ini, tetapkan saja Danu sebagai tersangka melanggar 221 ayat 2," katanya. 

Karena tindakan Danu secara terang dan jelas telah melanggar hukum dan perlu diperiksa lebih dalam dengan status sebagai tersangka. 

Simak keterangan Rohman selengkapnya di:

Keterangan Pengacara Danu

Ketika diminta menanggapi pernyataan Rohman, Achmad meminta untuk melihat peristiwa ini dengan lebih luas. 

Dia pun mengaku merasa ada yang janggal dengan masuknya oknum Banpol ini ke TKP dan menyuruh kliennya untuk membersihkan bak mandi.

Kemudian, dia juga masyarakat melihat sosok Yosef yang juga sempat masuk ke TKP dan tidak ada yang tahu apa yang dilakukannya di sana saat sendirian. 

"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," kata Achmad Taufan.

Dia meyakini Danu tidak memiliki niat buruk atau jahat ketika masuk ke TKP kasus Subang.

Danu dikatakan hanya korban dalam peristiwa itu, dia memastikan bahwa pada saat itu Danu hanya menuruti oknum itu karena dikiranya sebagai polisi.

"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," katanya.

Dia menambahkan, selama di dalam rumah, si banpol meminta Danu untuk membersihkan bak mandi.

"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," kata dia.

Sosok oknum banpol (kiri) yang menyuruh Danu (kanan) terobos garis polisi dan membersihkan bak mandi yang berada di TKP.
Sosok oknum banpol (kiri) yang menyuruh Danu (kanan) terobos garis polisi dan membersihkan bak mandi yang berada di TKP. (Kolase Dok/Danu dan TribunJabar.id/Dwiky M)

Berdasarkan informasi yang diterima, oknum Banpol itu menyebut dirinya hanya menjalankan tugas. 

Selain itu, ada juga informasi yang menyebut bahwa proses olah TKP dan identifikasi TKP juga sudah selesai pada hari kejadian. 

Hal inilah yang menurut Indra janggal dan mengundang banyak pertanyaan. 

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Barang bukti yang ditemukan Danu adalah gunting dan cutter, yang berada di kamar mandi tersebut.

Namun, apa yang ditemukan Danu hanya ditinggalkan begitu saja oleh Danu dan Banpol itu. 

Mereka tanpa banyak berbincang, langsung keluar TKP setelah bak mandi itu dikuras.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke banpol, ini apa, banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Namun, dia sepakat dengan Rohman bahwa pihak bukan polisi yang masuk ke TKP bisa menghambat penyelidikan. 

Untuk itu dia mempertanyakan oknum banpol yang bisa bebas masuk ke TKP.

Terutama motif dan siapa yang menyuruhnya, karena telah merugikan kliennya.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Hal itulah yang diharapkan oleh Achmad untuk diusut oleh pihak kepolisian hingga tuntas.

Pasalnya, dituduh melanggar hukum karena masuk TKP, dengan masuknya Danu ke TKP, telah ditemukan jejak dan DNA Danu di TKP dan sempat membuat dirinya merasa tertuduh dalam kasus ini. 

Peristiwa ini baru ramai dibicarakan setelah Danu mengungkap hal ini kepada publik setelah dua bulan kasus ini berjalan.

Akibatnya, Danu menjadi berulang kali menjalani pemeriksaan terkait kasus Subang setelah hampir satu bulan tidak diperiska. 

Tercatat, dalam sepekan ke belakang, dia sudah lima kali menjalani pemeriksaan. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef

Tags:
Pembunuhan di SubangSubangYosefDanuTutiAmalia Mustika RatuYoris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved